Jum’at 23 Februari 2024. – Dr. Kaharuddin, M.Hum Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Kembali menjadi narasumber dalam forum creativetalks, kerjasama DPR RI dengan KOMINFO dengan membawa tema Perlindungan Identitas Data Pribadi Di Platform Keuangan Digital. dalam materinya beliau memnyampaikan bahwa saat ini, kita memasuki ranah keuangan yang lebih canggih dan terkoneksi, di mana transaksi digital menjadi norma sehari-hari, di mulai dari pembayaran digital, investasi daring, hingga teknologi blockchain. Inovasi dalam keuangan digital telah merambah ke setiap aspek kehidupan kita. Dalam konteks ini, sebuah jendela ke masa depan keuangan telah terbuka, memperkenalkan kita pada berbagai peluang baru yang bersifat inklusif dan memungkinkan akses finansial yang lebih luas.

Berita Terkait :  Dr. Muthia Sakti, SH, MH, Dosen FH UPNVJ dampingi BEM FH UPNVJ Laksanakan kegiatan Abdimas: Go Green with Plants

Namun, di balik gemerlapnya kecanggihan teknologi keuangan digital, timbul pula tantangan serius terutama terkait keamanan dan privasi. Data pribadi yang semakin terlibat dalam transaksi digital menjadi fokus utama perhatian, memicu pertanyaan mendalam tentang bagaimana kita dapat menjaga kerahasiaan informasi kita di dunia yang semakin terkoneksi ini.

Melalui pembukaan keuangan digital ini, kita diundang untuk menjelajahi sejumlah isu krusial. Bagaimana teknologi keuangan dapat memberdayakan individu dan bisnis, sementara tetap menjaga keamanan data pribadi? Apa tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pelaku industri, serta apa langkah-langkah yang perlu diambil untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan?

Dalam perspektif hukum dan regulasi, memberikan wawasan tentang upaya pemerintah dalam melindungi konsumen. “Regulasi yang jelas dan kuat sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi. Konsumen juga perlu memahami hak-hak mereka dan memainkan peran aktif dalam menjaga keamanan informasi pribadi,” tambahnya. Di luar dari penguatan dari aspek hukum nyam aka poin yang paling penting dan krusual adalah bagaimana kita mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai pengguna uang digital agar tidak mudah memberikan datanya kepida pihak yang tidak berkepentingan. Diskusi di tutup dengan mengingatkan kepada public bahwa, semakin canggihnya tekhnologi maka semakin besar potensi terjadinya suatu tindakan yang dapat merugikan konsumen, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama berperan aktif dalam menjaga data pribadi yang kita miliki.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. Paparkan Program Legislasi Nasional dalam Legislative Drafting Training di JSLG

 Salam Bela Negara!

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?