Depok, 24 Juni 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) berupa penyuluhan hukum kepada para tahanan dan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Kegiatan yang mengangkat tema “Edukasi Hak Keperdataan Tersangka Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru bagi Para Tahanan dan Warga Binaan” ini dilaksanakan pada 24 Juni 2026 bekerja sama dengan Rutan Kelas I Depok, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan implementasi nyata peran Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dalam memperluas akses pendidikan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Melalui penyuluhan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai hak-hak keperdataan tersangka, proses persidangan berdasarkan pembaruan KUHP dan KUHAP, serta akses terhadap bantuan hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum UPNVJ Nomor 127/UN61/FH/ST/2026 tanggal 24 Juni 2026. Tim Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., bersama dosen-dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, hukum acara, dan bantuan hukum.

Sebanyak 27 peserta yang terdiri atas tahanan dan warga binaan mengikuti kegiatan penyuluhan dengan antusias. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi, diawali dengan pemaparan materi oleh para narasumber, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.

Berita Terkait :  Dosen FH UPNVJ Mengikuti Pelatihan dan Ujian sebagai Arbiter

Dalam sesi materi, Dr. Wardani Rizkianti, S.H., M.Kn. menyampaikan materi mengenai hak-hak keperdataan tersangka ditinjau dari KUHP dan KUHAP baru, sementara Dr. Suwarsit, S.H., M.Kn. membahas perubahan prosedur persidangan berdasarkan KUHAP baru. Para anggota tim lainnya turut memberikan penjelasan, pendampingan, serta memperkaya diskusi melalui berbagai perspektif hukum sesuai bidang keahlian masing-masing.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait hak-hak tersangka selama proses persidangan, upaya hukum setelah putusan pengadilan, hingga implikasi hukum dari penyelesaian perkara melalui perdamaian. Selain itu, muncul pula gagasan mengenai pentingnya pembentukan lembaga yang dapat membantu mantan narapidana dalam proses reintegrasi ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta berharap penyuluhan hukum dapat menjadi sarana meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya bagi para tahanan dan warga binaan yang sedang menjalani proses hukum. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat akses terhadap informasi hukum serta mendorong terwujudnya perlindungan hak-hak hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Tim Pengabdian kepada Masyarakat bersama pihak Rutan Kelas I Depok juga sepakat untuk mengembangkan kerja sama secara berkelanjutan melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum dengan materi yang lebih beragam sesuai kebutuhan warga binaan.

Berita Terkait :  Transformasi Kepegawaian: Kepmendikti Nomor 232/M/KEP/2025 Atur PPPK di 35 PTN Baru

Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Dr. Suherman, S.H., LL.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dosen yang telah berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada para tahanan dan warga binaan. Menurutnya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud nyata komitmen Fakultas Hukum dalam menghadirkan ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Kami meyakini bahwa pendidikan hukum tidak hanya dilaksanakan di ruang-ruang kelas, tetapi juga harus hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan akses terhadap informasi dan pemahaman hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta dalam mendukung perlindungan hak asasi manusia, memperluas akses terhadap keadilan, serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan,” ujar Dr. Suherman, S.H., LL.M.

Beliau berharap sinergi antara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dengan Rutan Kelas I Depok dapat terus diperkuat melalui berbagai program edukasi hukum, penyuluhan, konsultasi, maupun pendampingan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi warga binaan. Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi kontribusi akademisi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan serta pemberdayaan masyarakat.

Share

Contact Us

×