Jakarta — Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H., dipercaya menjadi narasumber dalam Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Rapat tersebut merupakan bagian dari kerja Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan PIDs di Filipina, sebuah forum lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk menangani persoalan legalitas keberadaan serta status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Indonesia dan warga keturunan Indonesia di Filipina.

Berita Terkait :  SAPA ORMAWA SEMA FH : Membangun Sinergi Antar Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Isu tersebut memiliki latar belakang historis dan kedekatan geografis di kawasan perbatasan Sulawesi Utara dan Mindanao. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan koordinasi lintas sektor serta kerja sama yang erat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina.

Kegiatan ini juga turut diikuti oleh sejumlah pejabat dari berbagai unit kerja, antara lain Kepala Subdirektorat Kerja Sama Antarnegara pada Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Analis Kebijakan Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Muda pada Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam paparannya, Rizki menyampaikan apresiasi atas pembentukan Desk Koordinasi tersebut. Menurutnya, isu kewarganegaraan dan statelessness merupakan persoalan yang mendasar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak sipil, administrasi kependudukan, pelayanan publik, dan perlindungan negara terhadap warganya.

Berita Terkait :  Career Insights Day 2026 BEM FH UPNVJ Hadirkan Wawasan Karier dan Profesi Hukum

“Status kewarganegaraan adalah hal yang sangat mendasar, sehingga isu ini memang perlu mendapat perhatian yang serius. Tanpa kepastian status, seseorang akan menghadapi hambatan dalam mengakses layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Rizki, yang juga aktif di UPNVJ sebagai Kepala Departemen Hukum Internasional, menyampaikan pandangan dari perspektif akademik yang mencakup beberapa aspek. Aspek terkait yang coba dianalisis dirinya yaitu terkait regulasi, tata kelola, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kerja sama bilateral, hingga pelibatan mitra strategis yang memiliki potensi untuk mendukung implementasi teknis di lapangan.

Ia menegaskan bahwa penanganan PFDs dan PIDs perlu terus dilaksanakan melalui pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Share

Contact Us

×