Acara dilanjutkan dengan paparan dari Ali Imran Nasution, S.H., M.H. Dosen FH UPN “Veteran” Jakarta yang menyampaikan tentang hak dan kewajiban pelajar yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai warga negara yang baik, siswa/i SMA Negeri 34 Jakarta sebaiknya menjalankan hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma dasar dalam berbangsa dan bernegara. Penjaminan hak pelajar juga dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 termasuk hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Siswa-siswi berhak untuk mendapatkan hak konstitusionalnya yang termasuk di dalamnya adalah hak asasi manusia. Ali Imran Nasution, S.H., M.H. menambahkan bahwa siswa juga harus turut andil di dalam menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan bebas dari tindakan perundungan.
Isu kesetaraan gender juga menjadi hal yang marak terjadi di lingkungan SMA. Ali Imran Nasution, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa perempuan dan lelaki memiliki kodrat dan fisik yang berbeda. Namun dalam persoalan hak tidak boleh dibedakan karena kaitannya dengan hak asasi manusia yang tidak dibatasi oleh jenis kelamin, suku, ras, agama maupun antar golongan. Tema yang disampaikan oleh 2 (dua) Pemateri tersebut erat kaitannya dengan poin kedua nilai dasar bela negara yakni Kesadaran Berbangsa dan Bernegara.