FORUM Keadilan – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Abdul Halim mengatakan munculnya Khilafatul Muslimin menunjukkan belum optimalnya aparatur negara khususnya di level bawah. Khilafatul Muslimin berdiri sejak 24 tahun lalu.

Secara harfiyah penamaan Khilafatul Muslimin menjadi indikator awal untuk mencegah perkembangan kelompok ini lebih luas.

“Kalau dilihat dari segi penamaan organisasi ini saja seyogianya sudah harus menjadi pertanyaan. Saya kira ini menjadi pelajaran penting kita semua, agar aparatur negara di unit bawah seperti Kepala Desa, Camat, Polri serta tokoh-tokoh masyarakat dan agar lebih sensitif dalam melihat gejala di tengah-tengah masyarakat,” ujar Halim di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).

Abdul Halim berpendapat keberadaan Khilafatul Muslimin yang berdiri sejak tahun 1997 menunjukkan sensitivitas masyarakat atas kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 ini belum optimal. Padahal, lanjut Doktor Hukum Islam ini menegaskan keberadaan sejumlah peraturan perundang-undangan telah tersedia.

Berita Terkait :  Pembuktian Kecurangan Pemilihan Presiden

“Ada UU Ormas, UU Pesantren dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Ini pekerjaan rumah bersama, sosialisasi dan pemberian pemahaman ke masyarakat di akar rumput agar lebih diintensifkan,” saran Halim.

Halim juga menyebutkan, sosialisasi empat pilar yang menjadi ikon MPR sejak era kepemimpinan Ketua MPR Taufiq Kiemas agar dimodifikasi dengan kebutuhan dan segmentasi masyarakat. “Empat pilar yang digagas oleh Ketua MPR era Taufiq Kiemas berada di jalur yang benar. Saat ini dibutuhkan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan segmentasi masyarakat khususnya di akar rumput,” sebut Halim.

Berita Terkait :  Menyoal Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Hukum Pers Mahasiswa Indonesia

Akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Abdul Halim mengatakan guna mencegah keberadaan kelompok radikal, seperti Khilafatul Muslimin butuh kerja kolaborasi dengan masyarakat sipil khususnya organisasi keagamaan atau ormas Islam.

Kolaborasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya. Langkah tersebut, menurut Halim, akan efektif mencegah keberadaan kelompok yang bertentangan dengan hukum dasar bernegara itu.

“Upaya preemtif dan preventif harus diutamakan untuk mencegah ekses yang lebih besar di bawah. Kolaborasi aparatur negara di unit terbawah bersama seluruh komponen akan lebih efektif, tidak terkecuali pihak perguruan tinggi, seperti UPN Veteran Jakarta sebagai kampus bela negara,” tegas Halim.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?