Jakarta, 22 September 2026 – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) memperkuat persiapan penyusunan Program Studi Magister Kenotariatan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang pembahasan mengenai penyusunan instrumen pendirian program studi sekaligus penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan Kementerian Hukum dalam pengembangan pendidikan kenotariatan.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Baroto, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Sinergi & Kolaborasi Perguruan Tinggi dengan Kementerian Hukum dalam Pengembangan Pendidikan Kenotariatan.” Ia menekankan bahwa pendidikan kenotariatan perlu dirancang tidak hanya untuk memenuhi persyaratan pendirian program studi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata profesi Notaris.

Menurut Dr. Baroto, keberhasilan pendidikan kenotariatan tidak berhenti pada berdirinya suatu program studi, tetapi juga ditentukan oleh kualitas dan kesiapan profesional lulusannya. Karena itu, pendidikan perlu membangun penguasaan hukum, keterampilan praktik kenotariatan, etika dan integritas profesi, kemampuan beradaptasi dengan teknologi, serta respons terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Pembahasan juga menyoroti perkembangan regulasi, kompleksitas praktik profesi, transformasi teknologi, kebutuhan dunia usaha, serta tuntutan masyarakat terhadap kepastian, keamanan, dan kepercayaan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kompetensi Notaris secara berkelanjutan agar pendidikan kenotariatan tetap responsif terhadap perkembangan hukum dan praktik di lapangan.

Dalam membangun ekosistem pendidikan kenotariatan, perguruan tinggi tidak dapat berjalan sendiri. Kementerian Hukum, organisasi profesi, Notaris, dunia usaha, dan masyarakat menjadi bagian dari ekosistem yang saling berkaitan. Perguruan tinggi berperan dalam pengembangan pengetahuan dan pendidikan, sementara Kementerian Hukum memiliki peran dalam regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempersiapkan calon profesional hukum untuk memasuki ekosistem hukum yang nyata.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Soroti Perlindungan Konsumen dalam Transisi Energi pada Siaran Radio RPK FM

Lebih lanjut, Dr. Baroto menyampaikan sejumlah bentuk kolaborasi yang dapat dikembangkan antara UPNVJ dan Kementerian Hukum. Kolaborasi tersebut mencakup kuliah praktisi, guest lecture dari pejabat atau pegawai bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), penyusunan modul atau bahan ajar bersama, penelitian kenotariatan, magang atau observasi pada unit yang relevan, kajian kebijakan kenotariatan, pemanfaatan data dan permasalahan aktual sebagai bahan penelitian mahasiswa, serta seminar dan FGD secara berkala.

Dalam konteks pengembangan kompetensi lulusan, materi tersebut mengidentifikasi empat kompetensi utama yang perlu diperkuat, yaitu kompetensi akademik, kompetensi profesional, kompetensi etika dan integritas, serta kompetensi digital dan adaptif. Keempat kompetensi tersebut diharapkan dapat membentuk lulusan yang tidak hanya mampu melakukan analisis dan penelitian hukum, tetapi juga memahami pelaksanaan jabatan Notaris, kode etik, tanggung jawab jabatan, serta mampu merespons perkembangan teknologi dalam pelayanan hukum.

Aspek transformasi digital turut menjadi perhatian dalam pengembangan kurikulum. Pendidikan kenotariatan dinilai perlu memberikan ruang terhadap digitalisasi layanan kenotariatan, dokumen dan tanda tangan elektronik, keamanan dan perlindungan data, cyber notary, transaksi elektronik, ekonomi digital, serta pemanfaatan teknologi dalam administrasi dan pelayanan hukum. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan transformasi praktik hukum dengan tetap memperhatikan kepastian, keamanan, dan tanggung jawab hukum.

Selain itu, kurikulum Magister Kenotariatan juga perlu memiliki keterhubungan dengan kebutuhan dunia usaha, termasuk dalam bidang perjanjian bisnis, pembiayaan, jaminan, perseroan, transaksi korporasi, investasi, serta kebutuhan legal dunia usaha. Pendekatan tersebut perlu diperkuat melalui pembelajaran berbasis kasus agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya melalui legal drafting, analisis kasus akta, pemeriksaan minuta akta, pemeriksaan dokumen dan identitas para pihak, hingga simulasi pemeriksaan Notaris.

Berita Terkait :  PKPA Angkatan VII: H. Sutrisno Bahas Kode Etik Advokat Sesi Perdana Kerja Sama DPC PERADI Jakarta Barat & Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Dalam pengembangan pembelajaran, keterlibatan dosen praktisi juga menjadi salah satu perhatian. Praktisi diharapkan tidak sekadar tercantum dalam instrumen program studi, tetapi turut memberikan kontribusi dalam pembelajaran, membawa kasus aktual, berbagi pengalaman praktik, memberikan perspektif profesi, serta menghubungkan teori dengan praktik. Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Notaris, organisasi profesi, dan dunia usaha diharapkan dapat mendukung pembelajaran kolaboratif bagi mahasiswa.

Dalam materi tersebut, terdapat tiga pilar yang dapat menjadi kekhasan Magister Kenotariatan UPNVJ, yaitu digitalisasi kenotariatan, kenotariatan dan dunia bisnis, serta kenotariatan berintegritas. Ketiganya mencakup penguasaan teknologi hukum dan dokumen elektronik, pemahaman terhadap kebutuhan transaksi bisnis, serta penguatan etika profesi, kepatuhan, kehati-hatian, dan perlindungan masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyambut baik langkah UPNVJ dalam mempersiapkan Program Studi Magister Kenotariatan. Harapannya, program studi tersebut tidak hanya memenuhi aspek administratif dan akademik, tetapi juga memiliki kurikulum yang menjawab kebutuhan profesi Notaris dan masyarakat, memperkuat keterhubungan teori dan praktik, serta menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik, profesional, etika, dan digital.

Melalui FGD ini, UPNVJ dan Kementerian Hukum mendorong pengembangan pendidikan kenotariatan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi, praktik bisnis, dan kebutuhan masyarakat. Pengembangan Magister Kenotariatan diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun calon profesional hukum yang kompeten, terampil, berintegritas, adaptif, serta mampu menjaga kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Share
Tags:

Contact Us

×