FH UPNVJ Hadirkan Dr. Selam Bastomi dalam Penyusunan Magister Kenotariatan
- Rabu, 23 September 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta 22, September 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menghadirkan Dr. Selam Bastomi, S.H., M.Kn. untuk memberikan perspektif profesi dalam penyusunan instrumen pendirian Program Studi Magister Kenotariatan. Kegiatan tersebut membahas keterkaitan antara pendidikan, kebutuhan profesi, serta kompetensi yang diperlukan dalam praktik kenotariatan.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Selam Bastomi menyampaikan materi bertajuk “Penyusunan Instrumen Pendirian Program Studi Magister Kenotariatan: Perspektif Praktik dan Kebutuhan Profesi Kenotariatan.” Materi tersebut menyoroti pentingnya pengembangan pendidikan Magister Kenotariatan yang selaras dengan perkembangan hukum, masyarakat, dunia usaha, serta kebutuhan profesi.
Dalam pemaparannya, Dr. Selam menjelaskan bahwa lingkungan profesi kenotariatan terus mengalami perubahan. Perkembangan masyarakat dan dunia usaha, semakin kompleksnya transaksi hukum, dinamika regulasi, luasnya ruang lingkup perkara, perkembangan digitalisasi pelayanan hukum, serta meningkatnya tuntutan profesionalisme menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam pengembangan pendidikan kenotariatan.
Menurut materi yang disampaikan, lulusan Magister Kenotariatan tidak cukup hanya memiliki pemahaman terhadap norma, asas, dan regulasi. Kompetensi tersebut perlu diintegrasikan dengan keterampilan profesional, etika dan integritas, serta kemampuan analisis dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Hal ini menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan kurikulum yang mampu menjawab kebutuhan praktik.
Pembahasan kemudian diarahkan pada kompetensi praktis yang perlu dikuasai calon profesional di bidang kenotariatan. Kompetensi tersebut mencakup kemampuan mengidentifikasi klien dan perbuatan hukum, melakukan verifikasi identitas, kewenangan, objek dan dokumen, melakukan analisis hukum dan due diligence, menyusun akta, hingga melaksanakan tata kelola protokol, pelaporan, dan mitigasi risiko.
Dr. Selam juga menyoroti pentingnya menjembatani pembelajaran hukum di lingkungan pendidikan dengan persoalan yang dihadapi dalam praktik. Dalam praktik kenotariatan, persoalan dapat muncul dalam bentuk dokumen yang tidak lengkap, konflik kepentingan, persoalan status subjek dan objek, kebutuhan legal due diligence, perubahan regulasi, penyusunan akta, hingga pengelolaan protokol. Oleh karena itu, pendidikan perlu memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan menerapkan hukum secara sistematis dalam situasi nyata.
Dari perspektif PPAT, materi turut memaparkan data mengenai peserta Ujian PPAT tahun 2026 yang mencapai 7.886 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.929 peserta berlatar belakang Notaris dan 4.957 peserta merupakan non-Notaris. Sementara itu, terdapat 1.743 formasi PPAT pada 270 kabupaten/kota. Data tersebut digunakan sebagai gambaran mengenai pentingnya kapasitas pendidikan, kualitas proses pembelajaran, serta kompetensi lulusan yang sesuai dengan kebutuhan profesi.
Dalam penyusunan instrumen pendirian program studi, terdapat sejumlah aspek yang perlu dipetakan, antara lain ketersediaan pendidikan Magister Kenotariatan, jumlah mahasiswa dan lulusan, keberlanjutan lulusan menuju profesi Notaris atau PPAT, kebutuhan profesi secara geografis, formasi PPAT, distribusi kebutuhan, serta kompetensi dan integritas yang diperlukan. Pemetaan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kesesuaian antara kapasitas pendidikan dengan kebutuhan profesi.
Berkaitan dengan rencana pengembangan Magister Kenotariatan di UPNVJ, materi juga mengidentifikasi sejumlah aspek yang menjadi perhatian, seperti kebutuhan jasa kenotariatan, kompleksitas transaksi hukum, dinamika regulasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan peningkatan profesionalisme calon Notaris. Posisi UPNVJ di Jakarta dan kedekatannya dengan pusat pemerintahan, institusi hukum, dunia usaha, serta jasa hukum juga disebut sebagai bagian dari peluang pengembangan program studi.
Selain memenuhi kebutuhan profesi, penyusunan program studi juga perlu memiliki karakter dan diferensiasi yang jelas. Dalam materi tersebut, diferensiasi dapat dibangun melalui identitas UPNVJ, kekuatan Fakultas Hukum, kebutuhan profesi, kebutuhan masyarakat, serta potensi riset di bidang kenotariatan. Unsur-unsur tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui kurikulum, sumber daya manusia, kerja sama, dan pengalaman pembelajaran mahasiswa.
Sebagai arah pengembangan, pembahasan menempatkan mutu lulusan sebagai titik temu antara pendidikan dan kebutuhan profesi. Lima fokus yang disoroti meliputi standar pendidikan dan penjaminan mutu, penguasaan hukum pertanahan, penguatan kompetensi praktik seperti legal drafting, legal reasoning, dan due diligence, kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta pengembangan riset dan kolaborasi dengan praktisi maupun masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, penyusunan instrumen pendirian Program Studi Magister Kenotariatan di FH UPNVJ diarahkan untuk mempertimbangkan tidak hanya aspek penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga relevansi kompetensi lulusan dengan kebutuhan profesi dan masyarakat. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pendidikan tidak semata-mata dilihat dari jumlah lulusan, tetapi juga dari kompetensi, integritas, dan kualitas yang dimiliki lulusan untuk menjawab kebutuhan praktik kenotariatan.
