Guru Besar FH UPNVJ Prof. Wicipto Setiadi Paparkan Standardisasi Argumentasi Hukum dalam Pengujian UU di MK
- Kamis, 17 September 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 17 September – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Workshop Standardisasi Format Argumentasi Hukum DPR dalam Kegiatan Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) tersebut, Prof. Wicipto membawakan materi mengenai pentingnya standardisasi argumentasi hukum DPR dalam menghadapi perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Materi yang disampaikan menyoroti posisi DPR sebagai salah satu pembentuk undang-undang yang normanya dapat diuji di Mahkamah Konstitusi. Menurut materi yang disampaikan, Keterangan DPR dalam perkara pengujian undang-undang tidak semata-mata merupakan bentuk pembelaan terhadap undang-undang, tetapi juga merupakan bentuk constitutional accountability dari pembentuk undang-undang.
Dalam paparannya, Prof. Wicipto menjelaskan bahwa argumentasi DPR perlu mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain mengenai alasan suatu norma dibentuk, persoalan yang hendak diselesaikan, pilihan kebijakan yang dipertimbangkan, alasan pemilihan kebijakan tertentu, serta batas konstitusional dari pilihan kebijakan tersebut.
Prof. Wicipto juga menekankan bahwa standardisasi tidak cukup hanya dilakukan pada format dokumen, tetapi perlu mencakup metode argumentasi. Format yang seragam belum tentu menghasilkan argumentasi yang berkualitas apabila tidak disertai proses constitutional reasoning yang sistematis. Karena itu, diperlukan standardisasi format sekaligus standardisasi cara membangun argumentasi konstitusional.
Salah satu pendekatan yang dipaparkan dalam materi adalah model C–R–E–A–C, yaitu Constitutional Issue, Rule, Evidence, Analysis, dan Conclusion. Model tersebut dapat digunakan untuk membangun argumentasi secara sistematis, mulai dari mengidentifikasi persoalan konstitusional, menentukan norma dan prinsip konstitusional yang relevan, menghadirkan bukti legislasi, melakukan analisis, hingga merumuskan kesimpulan.
Dalam membangun argumentasi, Prof. Wicipto turut menyoroti pentingnya pemanfaatan dokumen pembentukan undang-undang, seperti Naskah Akademik, DIM, risalah rapat, pandangan fraksi, pandangan pemerintah, serta dokumen pembahasan lainnya. Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan legislative intent dan rasionalitas di balik pembentukan suatu norma.
Materi juga membahas penggunaan open legal policy secara disiplin. Sebelum menyimpulkan bahwa suatu persoalan merupakan ruang kebijakan hukum pembentuk undang-undang, perlu dilihat terlebih dahulu batas konstitusionalnya, termasuk rasionalitas kebijakan, potensi diskriminasi, pelanggaran hak konstitusional, dan proporsionalitas kebijakan.
Selain itu, dalam perkara yang berkaitan dengan pembatasan hak konstitusional, argumentasi dapat dibangun melalui uji proporsionalitas yang mencakup legitimate aim, suitability, necessity, dan balancing. Pendekatan ini digunakan untuk menjelaskan alasan suatu pembatasan dapat dibenarkan secara konstitusional.
Prof. Wicipto juga membahas pentingnya membedakan antara norma dan implementasi dalam perkara pengujian undang-undang. Analisis perlu melihat apakah kerugian yang dialami Pemohon berasal langsung dari norma yang diuji atau justru dari penerapan norma, tindakan pejabat, putusan pengadilan, maupun keadaan faktual lainnya.
Untuk mendukung kualitas argumentasi, materi yang disampaikan turut memperkenalkan Constitutional Case Law Map dan Constitutional Argument Matrix sebagai instrumen untuk memetakan putusan Mahkamah Konstitusi, batu uji, legislative intent, dalil Pemohon, jawaban DPR, serta bukti pendukung.
Melalui materi tersebut, Prof. Wicipto menegaskan pentingnya membangun argumentasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan terhadap produk legislasi, tetapi juga mampu menjelaskan rasionalitas konstitusional dari pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Standardisasi diharapkan dapat memperkuat struktur, kualitas analisis, penggunaan bukti legislasi, serta basis jurisprudensi dalam penyusunan Keterangan DPR.
Keikutsertaan Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut turut menunjukkan kontribusi akademisi FH UPNVJ dalam pengembangan pemikiran dan praktik hukum tata negara, khususnya dalam bidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
