Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Workshop Standardisasi Format Argumentasi Hukum DPR dalam Kegiatan Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Taufiqurrohman membawakan materi bertajuk “Perbandingan Berbagai Negara: Anatomi Keterangan DPR (Legislative Statement) dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang”. Materi tersebut membahas posisi dan fungsi Keterangan DPR dalam perkara pengujian undang-undang serta perbandingan praktik legislative statement di berbagai negara. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.

Dalam pemaparannya, Prof. Taufiqurrohman menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, DPR sebagai salah satu pembentuk undang-undang perlu memberikan keterangan yang mampu menjelaskan kewenangan, tujuan, proses, serta dasar konstitusional dari pembentukan suatu norma. Kompleksitas pengujian formil maupun materiil kemudian menuntut adanya format argumentasi yang sistematis, konsisten, dan adaptif terhadap karakter setiap perkara.

Prof. Taufiqurrohman menekankan bahwa Keterangan DPR tidak semata-mata ditempatkan sebagai dokumen untuk mempertahankan undang-undang. Keterangan tersebut dapat diposisikan sebagai Legislative Constitutional Statement yang memuat constitutional authority, legislative purpose, legislative process, legislative record, dan constitutional justification. Dengan perspektif tersebut, DPR dipandang sebagai constitutional actor, bukan semata-mata sebagai objek dalam proses pengujian undang-undang.

Salah satu fokus utama materi yang disampaikan adalah perbandingan anatomi Keterangan DPR atau legislative statement di sejumlah negara. Prof. Taufiqurrohman menjelaskan bahwa tidak terdapat satu istilah universal untuk dokumen tersebut. Di Jerman dikenal Stellungnahme, Prancis menggunakan Observations, Afrika Selatan menggunakan Heads of Argument dan submissions, Amerika Serikat menggunakan briefs, sedangkan Inggris menggunakan written submissions atau written interventions.

Meskipun memiliki istilah dan karakteristik yang berbeda, berbagai dokumen tersebut memiliki fungsi yang serupa, yaitu menyajikan argumentasi konstitusional dalam proses pengujian atau pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan konstitusionalitas undang-undang.

Dalam pembahasan mengenai sistem Jerman, Prof. Taufiqurrohman menyoroti pentingnya constitutional authority dan legislative purpose. Keterangan pembentuk undang-undang perlu menjelaskan kewenangan konstitusional dalam membentuk suatu norma, persoalan yang hendak diatasi, serta pilihan kebijakan yang tersedia bagi legislator.

Berita Terkait :  FH UPNVJ Melaksanakan Kegiatan Pemusatan Penyusunan RPS Untuk Program Studi Hukum Bisnis

Pembahasan juga menyoroti prinsip proporsionalitas yang digunakan dalam menilai legislative purpose. Prinsip tersebut mencakup empat tahapan, yaitu legitimate purpose, suitability, necessity, dan proportionality, untuk melihat tujuan yang hendak dicapai, kesesuaian kebijakan, kebutuhan terhadap kebijakan tersebut, serta keseimbangan antara beban yang ditimbulkan dan manfaat publik yang hendak dicapai.

Sementara itu, dalam pembahasan mengenai Prancis, observations digunakan sebagai bentuk argumentasi tertulis dalam proses konstitusional. Pola tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam penyusunan Keterangan DPR, khususnya dengan membedakan persoalan kompetensi, prosedural, dan substansi serta menerjemahkan setiap dalil Pemohon menjadi constitutional question yang jelas.

Prof. Taufiqurrohman juga mengulas praktik di Afrika Selatan yang menekankan constitutional position, separation of powers, dan constitutional remedy. Sementara dalam sistem Amerika Serikat, pembahasan menitikberatkan pada pentingnya constitutional authority dan legislative purpose dalam menjelaskan tujuan, konteks, serta persoalan yang hendak diatasi melalui suatu undang-undang.

Adapun dari sistem Inggris, Prof. Taufiqurrohman menyoroti prinsip constitutional principles, institutional competence, parliamentary sovereignty, dan separation of powers. Dari perbandingan tersebut, Keterangan DPR perlu ditempatkan dalam arsitektur ketatanegaraan secara keseluruhan dan tidak hanya berfokus pada pembacaan ketentuan pasal.

Berdasarkan perbandingan berbagai negara tersebut, Prof. Taufiqurrohman mengusulkan anatomi Keterangan DPR RI yang terdiri atas beberapa bagian, yaitu identitas dan posisi kelembagaan, ringkasan permohonan, constitutional questions, kewenangan pembentuk norma, legislative record, argumentasi filosofis, argumentasi sosiologis, argumentasi yuridis-konstitusional, open legal policy dan batas konstitusional, serta dampak dan remedy.

Dalam penyusunannya, setiap dalil Pemohon perlu diterjemahkan menjadi pertanyaan konstitusional yang spesifik. Pendekatan tersebut bertujuan agar Keterangan DPR lebih terarah dan tidak sekadar mengikuti urutan dalil Pemohon. Jawaban yang diberikan perlu menghubungkan constitutional text, legislative purpose, precedent, dan fakta pembentukan norma.

Prof. Taufiqurrohman turut menekankan pentingnya legislative record sebagai salah satu kekuatan utama Keterangan DPR. Bahan yang dapat digunakan antara lain Naskah Akademik, DIM, risalah rapat, pandangan fraksi, RDP, data, fakta, dan tujuan kebijakan. Penggunaan bahan tersebut perlu didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan serta membedakan institutional legislative record dari pernyataan individual anggota.

Berita Terkait :  Kemeriahan Acara Puncak Dies Natalis FH UPNVJ Ke-24 “Kolaborasi Sivitas Akademika Menuju FH Unggul dan Bereputasi Internasional Berlandaskan Bela Negara”

Dalam materi tersebut, Prof. Taufiqurrohman juga membahas open legal policy. Konsep ini tidak diposisikan sebagai dasar otomatis untuk mempertahankan setiap pilihan legislator. Argumentasi mengenai open legal policy perlu menjelaskan ruang kebijakan, alasan rasional, tujuan legislasi, keterkaitan dengan persoalan yang hendak diselesaikan, serta batas konstitusionalnya.

Pengujian tetap perlu memperhatikan hak asasi, keadilan, non-diskriminasi, proporsionalitas, serta ketentuan UUD yang relevan. Dengan demikian, argumentasi perlu menunjukkan alasan mengapa pilihan legislator masih berada dalam constitutional margin.

Sebagai formula argumentasi, materi yang disampaikan merumuskan alur Constitution → Purpose → Process → Record → Constitutional Test → Precedent → Open Legal Policy → Impact → Remedy. Formula tersebut diarahkan untuk menjadikan Keterangan DPR sebagai dokumen pertanggungjawaban konstitusional.

Pada bagian akhir, Prof. Taufiqurrohman menyampaikan sejumlah rekomendasi standardisasi, antara lain perlunya standardisasi struktur dengan substansi yang tetap adaptif terhadap karakter perkara, pemisahan secara tegas antara pengujian formil dan materiil, pembangunan basis data legislative record dan putusan Mahkamah Konstitusi, penggunaan constitutional questions sebagai kerangka analisis, penguatan argumentasi historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penambahan analisis mengenai dampak dan remedy.

Melalui materi yang disampaikan, Prof. Taufiqurrohman mendorong pergeseran pendekatan Keterangan DPR dari “defence of legislation” menuju “constitutional explanation of legislation”. Menurut materi tersebut, DPR merupakan pembentuk undang-undang sekaligus constitutional actor, sehingga Keterangan DPR perlu mampu menjelaskan posisi kelembagaan, tujuan legislasi, legislative record, constitutional test, hingga remedy.

Keikutsertaan Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut turut memperkuat kontribusi akademisi FH UPNVJ dalam pengembangan kajian hukum tata negara, khususnya terkait pengujian konstitusionalitas undang-undang dan penguatan argumentasi hukum dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

 

Share

Contact Us

×