Namun, Dr. Andriyanto menyoroti masih adanya persoalan dalam aspek kelembagaan. Berdasarkan materi yang disampaikan, meskipun UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022 dan berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, hingga Mei 2026 Lembaga Pelindungan Data Pribadi belum terbentuk. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sejumlah fungsi pengawasan dan penegakan sanksi dalam UU PDP berkaitan dengan keberadaan lembaga pengawas.
Pembentukan lembaga tersebut dinilai penting untuk menghadapi berbagai persoalan pelindungan data pribadi, termasuk meningkatnya risiko kebocoran data. Dalam paparannya, Dr. Andriyanto Adhi Nugroho, S.H., M.H. mengangkat sejumlah kasus kebocoran data di Indonesia pada periode 2021–2026 yang menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan hak bagi masyarakat yang terdampak.
Dr. Andriyanto mendorong agar Lembaga Pelindungan Data Pribadi memiliki kewenangan yang memadai, mulai dari perumusan kebijakan, pengawasan dan audit, penegakan serta pemberian sanksi, hingga ajudikasi dan pemulihan hak. Independensi kelembagaan, kepastian anggaran, serta proses seleksi anggota yang transparan juga menjadi aspek penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara efektif.