Jumat, 22 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring akademik internasional melalui penyelenggaraan International Lecture yang menghadirkan Dr. Iyllyana binti Che Rosli, Senior Lecturer, Faculty of Law and International Relations, Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA), Malaysia. Kegiatan ini dihadiri oleh Abdul Kholiq, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. selaku Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana, serta Dr. Muthia Sakti, S.H., M.H. selaku Koordinator Program Studi Hukum Program Sarjana. Dalam pemaparannya, narasumber mengangkat topik Understanding Contractual Obligations: Comparing Contract Formation in Malaysia and Indonesia yang membahas pembentukan perjanjian dalam perspektif hukum Malaysia dan Indonesia.

Dalam sambutannya, Abdul Kholiq, S.H., M.H. menegaskan bahwa transformasi dunia hukum saat ini menuntut mahasiswa untuk tidak hanya memahami hukum nasional secara normatif, tetapi juga memiliki kemampuan membaca perkembangan sistem hukum internasional dan regional, khususnya di kawasan ASEAN. Menurut beliau, kegiatan International Lecture merupakan bagian penting dari strategi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dalam membangun kultur akademik yang terbuka, kolaboratif, dan responsif terhadap tantangan globalisasi hukum.

Beliau juga menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital, perdagangan lintas negara, serta integrasi ekonomi kawasan telah membawa konsekuensi terhadap semakin kompleksnya hubungan hukum antarnegara. Oleh karena itu, mahasiswa hukum perlu dibekali dengan perspektif komparatif agar mampu memahami bagaimana suatu prinsip hukum diterapkan dalam sistem hukum yang berbeda. Menurutnya, pemahaman terhadap perbedaan antara tradisi common law dan civil law menjadi bekal penting bagi calon sarjana hukum dalam menghadapi praktik profesional di masa depan, baik sebagai akademisi, praktisi hukum, konsultan bisnis, maupun aparat penegak hukum.

Berita Terkait :  Sebagai Narasumber, Dr. Beniharmoni Harefa,S.H., LL.M: Kasasi Tidak Dapat Diajukan terhadap Putusan Bebas Berdasarkan KUHAP Baru

Selain itu, Abdul Kholiq, S.H., M.H. turut menekankan pentingnya penguatan jejaring internasional antarperguruan tinggi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi hukum. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta tidak hanya menghadirkan ruang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membuka peluang kerja sama akademik berkelanjutan dengan institusi pendidikan tinggi di luar negeri. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan melalui pertukaran akademik, riset kolaboratif, publikasi bersama, hingga program mobilitas mahasiswa dan dosen.

Dalam pemaparannya, Dr. Iyllyana binti Che Rosli menjelaskan bahwa hukum kontrak merupakan salah satu fondasi utama dalam aktivitas kehidupan modern, mulai dari transaksi perdagangan digital, hubungan kerja, layanan profesional, hingga aktivitas bisnis internasional. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum kontrak di Malaysia berakar pada tradisi common law Inggris yang dikombinasikan dengan pendekatan legislasi melalui Contracts Act 1950.

Narasumber juga menguraikan tujuh unsur penting dalam pembentukan kontrak berdasarkan hukum Malaysia, yakni offer, acceptance, consideration, intention to create legal relations, capacity, free consent, dan lawful object. Ketujuh unsur tersebut harus terpenuhi agar suatu perjanjian dapat memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Melalui pemaparan yang sistematis, mahasiswa diajak memahami bahwa kontrak tidak sekadar kesepakatan biasa, melainkan instrumen hukum yang menciptakan kepastian dan perlindungan bagi para pihak.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi salah satu Oponen Ahli dalam rangka Ujian Seminar Usulan Riset (SUR) untuk disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta adalah perbandingan mendasar antara sistem hukum Malaysia dan Indonesia dalam konteks pembentukan kontrak. Dr. Iyllyana menjelaskan bahwa Malaysia, sebagai negara dengan tradisi common law, menempatkan unsur consideration sebagai syarat penting dalam kontrak. Sementara itu, Indonesia yang menganut tradisi civil law lebih menitikberatkan pada kesepakatan para pihak sebagaimana tercermin dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana sejarah perkembangan hukum memengaruhi konstruksi hukum kontrak di masing-masing negara.

Tidak hanya membahas teori, narasumber juga mengaitkan materi dengan praktik kontemporer, seperti transaksi melalui platform digital, komunikasi elektronik dalam proses penerimaan kontrak, hingga tantangan harmonisasi hukum kontrak di kawasan ASEAN. Diskusi menjadi semakin dinamis ketika mahasiswa turut mengangkat berbagai isu hukum modern yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan perdagangan digital lintas negara.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mahasiswa aktif berdiskusi mengenai penerapan hukum kontrak dalam praktik bisnis modern, efektivitas perlindungan hukum dalam transaksi elektronik, hingga kemungkinan harmonisasi hukum kontrak antarnegara ASEAN di masa mendatang. Situasi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya perspektif global dalam studi hukum kontemporer.

Melalui penyelenggaraan International Lecture ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang terus mendorong penguatan kualitas akademik berbasis kolaborasi internasional. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya memperluas wawasan teoritis mahasiswa, tetapi juga membangun kemampuan berpikir kritis, komparatif, dan adaptif terhadap perkembangan hukum global yang terus bergerak dinamis.

Share

Contact Us

×