Jakarta, 8 Desember 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan Kuliah Umum Anti Korupsi yang mengangkat tema “Arah Kebijakan Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak dan Kedaulatan Ekonomi Bangsa”. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan nilai integritas, kesadaran hukum, dan budaya antikorupsi.

Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Suherman, S.H., LL.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan momentum reflektif bagi seluruh sivitas akademika untuk meneguhkan kembali komitmen moral dan akademik dalam memerangi korupsi. Perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum, memiliki tanggung jawab strategis tidak hanya dalam menghasilkan lulusan yang cakap secara keilmuan, tetapi juga berkarakter, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi hukum.

Dekan menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional, merusak tatanan sosial, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari proses pembelajaran hukum, baik melalui kurikulum maupun kegiatan akademik seperti kuliah umum ini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang-ruang diskusi ilmiah yang mempertemukan perspektif akademik dan praktik penegakan hukum, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif, kontekstual, dan relevan dengan tantangan hukum kontemporer.

Berita Terkait :  Koordinasi Persiapan The 6th NCOLS FH UPN "Veteran" Jakarta

Kuliah umum tersebut menghadirkan Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai narasumber utama. Kehadiran praktisi penegakan hukum tingkat nasional ini memberikan perspektif strategis sekaligus aktual mengenai tantangan dan arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan multidimensional yang berkaitan erat dengan kejahatan korporasi, penguasaan sumber daya alam, serta praktik rente dan state capture. Korupsi pada sektor-sektor strategis, seperti energi, pertambangan, pangan, dan infrastruktur, secara langsung berdampak pada hajat hidup orang banyak serta menghambat terwujudnya kesejahteraan sosial.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar dan bernilai strategis dalam percaturan geopolitik global abad ke-21. Namun, paradoks masih terjadi ketika kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini, menurut narasumber, tidak dapat dilepaskan dari praktik korupsi sistemik yang melemahkan tata kelola, merusak kedaulatan ekonomi nasional, serta memperlebar ketimpangan struktural.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan penanganan perkara-perkara strategis sebagai prioritas utama penegakan hukum. Penindakan tindak pidana korupsi diarahkan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara, mengamankan aset negara, serta memperbaiki tata kelola pada sektor-sektor vital. Pendekatan hukum progresif yang berorientasi pada keadilan substantif dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi karakter baru kejahatan korupsi.

Berita Terkait :  LKBH FH UPN Veteran Jakarta Selenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal: Membangun Kompetensi Paralegal untuk Keadilan yang Inklusif

Narasumber juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu institusi semata. Diperlukan koordinasi yang kuat dan terstruktur antar lembaga, baik aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan lainnya. Ukuran keberhasilan penegakan hukum harus dilihat dari hasil nyata, seperti kecepatan pelacakan aset, efektivitas penyitaan, penghentian aliran dana ilegal, serta dampak langsung bagi kepentingan publik.

Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta menegaskan perannya sebagai mitra strategis negara dalam membangun kesadaran hukum dan budaya antikorupsi. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika penegakan hukum nasional sekaligus menumbuhkan tanggung jawab etis sebagai calon penegak hukum, akademisi, maupun pembuat kebijakan di masa depan.

Penyelenggaraan Kuliah Umum Anti Korupsi ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi serta pembangunan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan kedaulatan bangsa.

Share

Contact Us

×