Jakarta, 13 Juni 2025 — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII, hasil kerja sama antara DPC PERADI Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), resmi memasuki hari pertama pelaksanaan dengan menghadirkan narasumber istimewa, H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.

Dalam sesi pembukaan yang digelar secara luring di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat dan disiarkan secara daring melalui platform Zoom, H. Sutrisno menyampaikan materi krusial bertajuk “Kode Etik Advokat: Pilar Moral Profesi Penegak Hukum”. Kehadiran beliau menjadi highlight penting pada hari pertama PKPA, mengingat posisi strategisnya di jajaran pimpinan nasional PERADI sekaligus pengalaman panjangnya dalam dunia advokat dan pendidikan hukum.

Dalam paparannya, H. Sutrisno menekankan bahwa kode etik advokat bukan sekadar formalitas, melainkan landasan moral yang harus dipatuhi oleh setiap advokat dalam menjalankan profesinya. Ia menyoroti berbagai aspek kode etik, mulai dari kerahasiaan klien, larangan konflik kepentingan, hingga tanggung jawab sosial advokat terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile). Namun kehormatan itu tidak otomatis melekat. Ia harus dijaga dan dibuktikan melalui perilaku profesional yang patuh pada etika,” ujar H. Sutrisno dengan tegas.

Beliau juga memberikan contoh-contoh nyata pelanggaran kode etik dalam praktik yang bisa berdampak pada pencabutan izin advokat, serta bagaimana Dewan Kehormatan PERADI menangani laporan-laporan pelanggaran tersebut.

Berita Terkait :  Klarifikasi Pembayaran Remunerasi P2 Dosen Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Sesi ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jabodetabek, Sumatera, Kalimantan, hingga Indonesia Timur. Format hybrid class memungkinkan keterlibatan aktif peserta dari luar kota tanpa harus hadir secara fisik, menjadikan PKPA ini semakin inklusif dan menjangkau lebih luas.

Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi diskusi tanya jawab, dengan berbagai pertanyaan seputar dilema etika dalam praktik litigasi, peran advokat dalam perkara pro bono, dan batasan-batasan yang perlu dipahami oleh advokat muda.

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi Penguji Eksternal Ujian Pendahuluan (Tertutup) Disertasi S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Dengan dimulainya sesi perdana ini, PKPA Angkatan VII diharapkan mampu mencetak advokat muda yang berkompeten, beretika, dan memiliki kesadaran sosial tinggi. Kolaborasi antara PERADI dan Fakultas Hukum UPNVJ menjadi bukti nyata bahwa dunia pendidikan dan profesi dapat bersatu dalam membentuk wajah baru advokat Indonesia yang lebih tangguh dan bermartabat.

Kegiatan PKPA ini akan berlanjut hingga awal Juli 2025, dengan menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh nasional di bidang keadilan dan penegakan hukum.

Share

Contact Us

×