Jakarta, 6 Desember 2024 – Dalam rangka mendukung pembangunan hukum nasional yang semakin kokoh, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan konsinyering bertajuk “Mekanisme Kerja Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang serta Analisis dan Evaluasi Hukum.” Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Acara yang dihadiri para Pimpinan Tinggi Pratama dan pegawai di lingkungan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum serta Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN, Mien Usihen, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Mien menyoroti peran penting evaluasi hukum sebagai pilar dalam menjaga relevansi dan efektivitas sistem hukum nasional.

“Konsinyering ini adalah wujud komitmen BPHN untuk memperkuat tata kelola hukum di Indonesia. Dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan pelaksana kebijakan, kami berharap tercipta mekanisme kerja yang terintegrasi dan berorientasi pada solusi,” ujar Mien.

Berita Terkait :  Tata Tertib Ujian Akhir Semester Genap TA. 2022/2023 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Paparan Prof. Dr. Wicipto Setiadi
Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Wicipto Setiadi memberikan pandangan mendalam mengenai tantangan dan peluang dalam pemantauan dan peninjauan undang-undang. Dalam sesi diskusinya, beliau menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti dan kolaborasi lintas sektor.

“Pemantauan dan evaluasi undang-undang bukan sekadar tugas administratif, tetapi menjadi inti dari keberlanjutan hukum nasional. Analisis yang sistematis dan evaluasi berbasis data adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hukum yang ada mampu mengikuti dinamika masyarakat,” jelas Prof. Wicipto.

Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa proses peninjauan undang-undang harus mencakup:

  1. Identifikasi Masalah Hukum: Mengkaji apakah undang-undang yang ada masih relevan dengan kebutuhan zaman.
  2. Evaluasi Berbasis Dampak: Menganalisis bagaimana undang-undang berdampak pada masyarakat, baik dari sisi manfaat maupun kendala.
  3. Peningkatan Tata Kelola: Menyusun rekomendasi untuk meningkatkan harmonisasi antara undang-undang yang berlaku.
Berita Terkait :  Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. Jelaskan Dinamika Sistem Hukum Nasional dalam Pelatihan Legislative Drafter Badiklat Kejaksaan RI

Diskusi Interaktif dan Output Strategis
Selama sesi berlangsung, para peserta aktif memberikan pandangan dan masukan. Tantangan seperti minimnya koordinasi antarinstansi dan perlunya penguatan SDM di bidang hukum menjadi topik utama diskusi. Para peserta juga sepakat bahwa hasil dari konsinyering ini akan menjadi pedoman strategis dalam memperbarui kerangka hukum nasional.

Dalam penutupan, Mien Usihen menyampaikan apresiasi kepada Prof. Wicipto dan seluruh peserta atas kontribusi ide dan solusi yang diberikan. “Semoga diskusi ini menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat hukum nasional yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Mien.

Kehadiran Prof. Dr. Wicipto Setiadi sebagai narasumber dalam kegiatan ini mempertegas peran akademisi sebagai motor penggerak pembaruan hukum di Indonesia. Dengan pengalaman dan keahliannya, beliau memberikan kontribusi nyata dalam upaya membangun hukum nasional yang lebih berdaya guna dan berkeadilan.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?