Surakarta, 31 Agustus 2024 – Tim Penelitian Hibah DRTPM Kemendikbud Tahun 2024 yang terdiri dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Universitas Budi Luhur, dan Politeknik Keuangan Negara STAN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kota Surakarta denga tema “Pembaharuan Regulasi Pemilihan Umum: Desain Kewajiban Penyelenggaran dan Peserta Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas”. Kegiatan ini berlangsung di Tirai Bamboe Resto Kota Surakarta yang diketuai oleh Taupiqqurrahman, SH, M.Kn yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Tim peneliti terdiri Rianda Dirkareshza, SH.,MH, Dr. Umaimah dari UBL dan Dani Sugiri, S.E., S.S.T., M.Ak dari STAN. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perwakilan dari beberapa instansi dan organisasi penyandang disabilitas. Perwakilan yang hadir dalam kegiatan FGD ini yaitu Sri Lestari, S.H., M.M. selaku Kepala Bidang  Politik dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta, Yustinus Arya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Santi Yuliawati, S.E., M.Si. selaku Kasubag Administrasi dan Umum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, dan perwakilan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Tengah dan Solo. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Anggota Tim Peneliti yakni Rianda Dirkareshza, S.H., M.H.

Anggota Tim Peneliti FH UPNVJ Rianda Dirkareshza, S.H., M.H.

Setelah Pembukaan dari Anggota Tim Penelitik, dilanjutkan dengan kegiatan Pemaparan dari narasumber Sri Lestari, S.H., M.M. yang berjudulkan “Dukungan dan Fasilitasi Bakesbangpol dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024”. Dalam pemaparannya Ibu Sri menjelaskan mengenai tugas dan program dari Bakesbangpol seperti salah satunya Peningkatan peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan Politik  dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik. Program tersebut diimplementasikan dalam beberapa kegiatan seperti Hibah kepada Partai Politik, Hibah KPU, Hibah Bawaslu, Hibah Polres, Hibah Kodim, Pendidikan Politik, dan kegiatan lainnya. Ibu Sri juga berpendapat bahwasannya kaum Disabilitas masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah, salah satu alasannya ialah pengumpulan Data Penyandang Disabilitas yang kurang baik dan terintegrasi. Hal ini disebabkan cara pengumpulan yang berbeda data dari  berbagai Organisasi Prangkat Daerah (OPD) sehingga hasil yang didapat selalu berbeda dan juga tidak adanya kewajiban organisasi masyarakat untuk melapor kepada Bakesbangpol mengenai Penyandang Disabilitas karena tidak ada peraturan yang mengatur.

Berita Terkait :  FRDM FH UPNVJ Raih Juara 1 dan Juara 3 Dalam Kompetisi Menulis Esai Pekan Iustitia IX Yang Diselenggarakan Oleh Universitas Udayana

Selanjutnya kegiatan pemaparan materi “Pembiayaan Pemihakan dalam Pemenuhan Hak Politik” dengan narasumber Dani Sugiri, S.E., S.S.T., M.Ak. selaku anggota tim peneliti sekaligus Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN. Dalam pemaparannya, Dani Sugiri, S.E., S.S.T., M.Ak.  menyampaikan bahwa ada hak bagi disabilitas untuk menyalurkan potensinya dalam berpolitik seperti mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, dan hak tersebut menjadi salah satu Kewajiban Negara. Bapak Dani memaparkan mengenai jalur alternatif dalam penyelenggaraan Pembiayaan Pemihakan bagi Partai Politik dengan tujuan meningkatkan kepatuhan Partai Politik dalam mengikut sertakan Penyandang Disabilitas dan juga memenuhi syarat pengikutsertaan dalam Pemilu yaitu dengan memberikan Insentif atau imbalan atas kepatuhan Partai Politik kepada regulasi dan Dissentif atau suatu sanksi atas krtidaktaatan. Serta perlu adanya jalur alternatif Pragmatis berupa adanya alokasi pembiayaan untuk pembinaan jika dalam keanggotaan Partai Politik terdapat Kader Penyandang Disabilitas.

Kegiatan kemudian dilanjut dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi ini tim peneliti dan para peserta saling bertukar pikiran guna mencari solusi maupun masukan-masukan yang dapat bermanfaat guna pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Bakesbangpol menyatakan bahwasannya selama ini sosialisasi masih banyak berpusat pada pemilih pemula saja sehingga dapat dipahami penyandang disabilitas masih kurang mendapatkan perhatian. KPU juga menyampaikan mengenai tantangan penyelenggaraan Pemilu dimana masih banyak penetapan pemilih Penyandang Disabilitas waktu lahir saja, seharusnya pendataan kaum Penyandang Disabilitas pada setiap tingkat TPS seharusnya lebih valid karena pendataan harus dengan metode penanyaan. Sehingga pendataan yang tepat adalah bukan hanya Penyandang Disabilitas dari lahir saja tetapi Penyandang Disabilitas pada saat pendataan.

Berita Terkait :  Membahas Penerapan Konsep Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Hukum Acara Perdata, Prof. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. berbicara pada Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER & FH UPNVJ

Kegiatan kemudian dilanjut dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi ini tim peneliti dan para peserta saling bertukar pikiran guna mencari solusi maupun masukan-masukan yang dapat bermanfaat guna pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Bakesbangpol menyatakan bahwasannya selama ini sosialisasi masih banyak berpusat pada pemilih pemula saja sehingga dapat dipahami penyandang disabilitas masih kurang mendapatkan perhatian. KPU juga menyampaikan mengenai tantangan penyelenggaraan Pemilu dimana masih banyak penetapan pemilih Penyandang Disabilitas waktu lahir saja, seharusnya pendataan kaum Penyandang Disabilitas pada setiap tingkat TPS seharusnya lebih valid karena pendataan harus dengan metode penanyaan. Sehingga pendataan yang tepat adalah bukan hanya Penyandang Disabilitas dari lahir saja tetapi Penyandang Disabilitas pada saat pendataan.

Selain diskusi dari Bakesbangpol dan KPU terdapat juga pendapat dan masukan dari PPDI yaitu pendidikan politik bukan hanya diberikan kepada Penyandang Disabilitasnya tetapi juga penyelenggara pemilihan Umum. Lalu juga ada masukan mengenai pendataan seharusnya dilakukan base on project dan data yang didapat seharusnya dapat dibagi oleh KPU kepada Organisasi Penyandang Disabilitas agar dapat dilakukan pencocokan. PPDI juga menyinggung soal Sosialsiasi yang memang diselenggarakan tetapi kurangnya alat peraga bagi Penyandang Disabilitas dan juga akses bagi penyandang Disabilitas seperti bagi penyandang Tunarungu.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?