Suasana Abdimas

Pada Sabtu, 06 Juli 2024 bertempat di Kelurahan Pangkalan Jati, Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. Ketua Tim Abdimas Mandiri Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta bersama Drs. Subakdi, M.M. dan Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H. Dosen FH UPN “Veteran” Jakarta dan Mahasiswa Edward B Roring mengadakan penyuluhan Masyarakat kepada warga Kelurahan Pangkalan Jati dengan topik “Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri: Korban Belum Tentu Pelakunya” Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Pangkalan Jati.

Sesi foto bersama

Dari sejumlah kekerasan yang terdata tim CSIS menemukan 40,7 persen (497 kasus) adalah main hakim sendiri. Faktor penyebab main hakim sendiri di Masyarakat  terjadi karena Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, Lemahnya Penegakan Hukum, serta Ketidakpercayaan Masyarakat Kepada Penegak Hukum. Tim Abdimas Mandiri Fakultas Hukum memberikan pemahaman mengenai bagaimana masyarakat bisa saling menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tercapai lingkungan yang baik dan memberikan pemahaman untuk Stop Tindakan Main Hakim Sendiri. Karena Tindakan Main Hakim sendiri merupakan perbuatan melanggar hukum dan HAM Apabila menemukan pelaku tindak kriminal, masyarakat harus
melapor kepada tingkat desa paling bawah. Mulai dari RT, RW, Kepala dusun (Kadus) dan Kepala desa (Kades) dan Selanjutnya apabila alat bukti cukup, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. 

Berita Terkait:  Dr. Muthia Sakti, S.H., M.H. Dosen FH UPNVJ Laksanakan Visiting Lecturer di Prodi Hukum Bisnis Universitas Adzkia, Padang

Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama , serta pemberian cindera mata dari Tim Abdimas Kepada Tokoh Masyarakat kelurahan Pangkalan Jati, Depok. 

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?