Prof. Dr Drs Amran Suadi, S.H.,M.Hum,M.M.,CPArb Memberikan Kewengan Absolut Pengadilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Meliputi Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah, Serta Qanun Nomor Tahun 6 2016 tentang hukum Jinayah meliputi: Khamar (miras), Maisir (judi), Khalwat (pasangan bukan muhrim), Ikhtilath (bermesraan/bercumbu), Zina, Pelecehan seksual,Pemerkosaan, Qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang),Liwath (gay) dan Musahaqah (lesbian).
Adapun Hak-Hak Perempuan dan Anak Akibat Perceraian diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( Sema No 1 Tahun 2017, Sema No 3 Tahun 2018, Sema Nomor 2 Tahun 2019, Sema Nomor 5 Tahun 2021 ). Serta Dasar Hukum E-Court Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 & Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Jo 7 Tahun 2022. Serta Prof. Dr Drs Amran Suadi, S.H.,M.Hum,M.M.,CPArb Mengatakan dalam pemaparannya Bentuk-Bentuk Sengketa/Konflik Artificial Intelligence ; Konflik Data, Konflik Kepentingan, Konflik Hubungan, Konflik Struktur, Konflik Nilai