Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum mengungkapkan bahwa Artificial Intelligence menjadi pegangan kita, otak dari AI adalah media social, bentuk kecerdasan buatan itu adalah social media, medsos menjadi tempat atau sumber kejahatan kita harus mencari cara untuk menanggulanginya, hadirnya AI memang menghemat biaya, menambah daya saing, lebih efisien dan efektif, tetapi dengan adanya AI tentunya menimbulkan dampak negatif yang serius harus ada UU hak cipta, UU telekomunikasi, dan peraturan hukum lainnya yang mengatur hal ini. Ada 3 pandangan keberadaan AI, yaitu memposisikan medsos dapat berperan positif dalam membangun perubahan, dimana AI dapat menimbulkan masalah dibanding manfaat dan Memandang teknologi tergantung dari siapa penggunanya.