Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi salah seorang Pengajar pada Diklat II Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Umum Angkatan IV Gelombang 2 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Megamendung Bogor Jawa Barat Rabu 4 September 2024.

Adapun materi yang disampaikan Dr. Beniharmoni yakni Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pedoman Pemidanaan (KUHP Lama dan KUHP Baru). Sebanyak 324 orang calon Hakim mengikuti kegiatan ini yg berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 12 Oktober 2024.

Dalam penyampaian Materi, Dr. Beniharmoni menyampaikan pengetahuan Dasar terkait Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan. Hal ini membuat peserta yg merupakan calon hakim sangat tertarik dan antuasias karena materi disampaikan tidak hanya dari aspek teori namun pengalaman praktis pengajar sebagai Ahli Pidana yg sudah seratus kali lebih memberi keterangan Ahli Pidana mulai dari tingkat penyidikan sampai pengadilan.

Berita Terkait:  Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama FH UPNVJ Dr. Slamet Tri Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Kunjungan kerja ke Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Pada pemaparan juga ditekankan tentang perubahan KUHP yang baru melalu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki filosofi korektif, rehabilitatif dan restoratif. Hal ini menjadi penting karena Hakim sebagai penegak hukum menjadikan instrumen hukum pidana sebagai sarana pemulihan (restoratif) bukan semata untuk membalas (retributif) terhadap pelaku kejahatan.

Dalam Diklat Calon Hakim tersebut tampak pula sebagai Pengajar Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI), Dr. Mudzakir, SH, MH (Pakar Hukum Pidana FH UII) dan beberapa Ahli/Pakar Hukum Pidana lainnya ikut mengajar pada Diklat Calon Hakim MA RI ini.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?