MONITOR, Jakarta – Gagasan kampanye Pemilu 2024 digelar di lingkungan perguruan tinggi ditolak oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Negara (UPN) Veteran Jakarta, Abdul Halim. Alasannya, kampus merupakan ekosistem yang independen dari kepentingan politik manapun. Di sisi yang lain, kampanye di kampus akan menimbulkan friksi antar akademisi. 

Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Abdul Halim menolak ide pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 digelar di lingkungan perguruan tinggi. Menurut dia, kampanye di kampus justru akan melahirkan friksi di internal perguruan tinggi.

“Saya tidak setuju dengan gagasan kampanye di kampus. Karena kampanye di kampus justru berpotensi membuat friksi-friksi di civitas akademika,” ujar Halim di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut Halim, mahasiswa dan warga kampus harus mengerti politik dan melek politik, tetapi tidak berarti mereka harus ditarik-tarik dan melibatkan mereka dalam pertarungan politik praktis seperti kampanye di dalam kampus.

“Toh juga, di luar lingkungan kampus aspirasi dan hak-hak politiknya dapat tersalurkan dengan baik,” tegas Halim.

Dia menyebutkan, dalam praktiknya, pengangkatan jabatan struktural di internal kampus juga telah melahirkan friksi-friksi di perguruan tinggi. “Pengangkatan jabatan di lingkungan perguruan tinggi saja telah menimbulkan friksi, apalagi jika kampanye Pemilu digelar di kampus. Saya tidak bisa membayangkan kegaduhan bakal terjadi di tiap-tiap kampus,” cetus Halim.

Berita Terkait :  Akademisi: Munculnya Khilafatul Muslimin Tanda Masyarakat Kurang Sensitif

“Di sebagian kampus masih ada para akademisi yang berpikir sempit dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan-perbedaan sehingga diskriminasi kepada orang yang berbeda dengan sikap dan pandangan pemikirannya. Kita butuh waktu untuk menumbuhkan demokratisasi di lingkungan kampus. Ada kesan kampus itu lebih otoriter dari pimpinan suatu partai dan lebih birokratis dari orang birokrat itu sendiri,” jelas Halim.

Menurut Halim yang juga merupakan satu calon rektor UPN Veteran Jakarta periode 2022-2026, kampanye di kampus menjadi pintu masuk terjadi politisasi ruang akademik yang alih-alih melahirkan sikap kritis dan independensi civitas akademika, namun dikhawatirkan larut dalam gerakan politik mengejar jabatan politis.

“Ketika pasangan capres-cawapres atau partai politik kampanye di kampus, bisnis utama perguruan tinggi sebagai kawah candradimuka, berubah menjadi  ruang kontestasi perebutan jabatan politis. Ini sama sekali tidak menyehatkan perguruan tinggi,” tegas Halim.  

Berita Terkait :  Pembuktian Kecurangan Pemilihan Presiden

Wacana kampanye di perguruan tinggi merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf H  UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Norma tersebut diinterpretasi bahwa larangan tersebut terkait dengan pemanfaatan fasilitas, bukan soal kampanye. Sehingga kampanye di kampus diperkenankan dengan catatan atas undangan pihak kampus dan diperlakukan adil ke seluruh peserta pemilu. 

Menurut Halim para politisi dan partai politik bukan berarti dilarang untuk menyampaikan ide dan kebijakan politik untuk diekspos di lingkungan kampus tetapi dalam koridor bukan kegiatan kampanye partai politik tetapi untuk pembekalan pengetahuan dan pengalaman mahasiswa di bidang perkembangan politik nasional dan arah pembangunan bangsa dan negara.

“Bahkan jika diperlukan kita sediakan forum debat politik di kampus sebagai bagian dari kegiatan akademik, bukan kegiatan kampanye partai politik,” ungkap Halim.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?