Bekasi, 25 Agustus 2025 — Dalam rangka penguatan kelembagaan ditingkat masyarakat. Tim dosen fakultas Hukum melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Pendaftaran Badan Hukum Yayasan. Kegiatan tersebit digelar di Kabupaten Bekasi pada Senin (25/8). Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus lembaga.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, Taupiqqurrahman dan Ali Imran Nasution, yang memberikan pemaparan mendalam tentang mekanisme pendirian yayasan, pembuatan akta notaris, serta proses pendaftaran badan hukum melalui sistem administrasi Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online).

Ketua Lembaga Ustadz Imron Rosyadi, S.Pd., dalam sambutanya menyampaikan bahwa Lembaga Bayt AL-Rasyad yang berdomisili di Bekasi sudah berdiri lebih dari 29 Tahun yang lalu dan sudah seharusnya memiliki Badan Hukum. Dengan pelaksanaan pengabdian ini berharap bahwa Lembaga Bayt AL-Rasyad pada tahun ini sudah memiliki badan hukum yayasan. Sehingga aktivitas yang dilakukan oleh Lembaga, memang sudah berdasarkan kelembagaan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait :  Focus Group Discussion (FGD) Desain Naskah Pra Kebijakan “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”

Sedangkan Taupiqqurrahman dalam paparanya menegaskan pentingnya bagi setiap Lembaga untuk memiliki legalitas yang sah sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan. “Dengan badan hukum yang resmi, yayasan memiliki kekuatan hukum dan dapat beroperasi dengan lebih transparan. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Imran Nasution menceritakan Lembaga-lembaga yang bergerak dibidang, lembaga tersebut berada di bawah yayasan.

Berita Terkait :  PKKMB Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Bekali Mahasiswa Baru dengan Wawasan Akademik dan Nilai Bela Negara

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dr. (Cand) Muhamad Helmi Fachrozi, SH., MH., yang memberikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini. ia menyampaikan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan dan kredibilitas yayasan. “Pelatihan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan akuntabilitas pengurus yayasan. Dengan status hukum yang sah, yayasan dapat lebih mudah bermitra dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam menjalankan kegiatan sosial,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh jajaran pengurus lembaga, yakni Ustadzah Rofiah Ustadzah Aulia Fitria Ulfa, serta Ustadzah Siti Amirotun Nafisah Kehadiran para pengurus ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat legalitas dan tata kelola organisasi.

Share

Contact Us

×