Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum FH UPN Veteran Jakarta Taupiqqurrahman, SH, M.Kn sebagai Narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bungo Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Café TKP 86 Bungo, Senin,8/9/2025.

 

Taupiqqurrahman, SH, M.Kn bersama Ketua KPUD Bungo Armidis dan Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi

Sebelum Taupiqqurrahman menyampaikan materi, kegiatan dibuka lansung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo (Ahmadi), sekaligus menyampaikan pentingnya sinergi dan soliditas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel yang bertujuan untuk memperkuat peran kelembagaan Bawaslu Bungo sekaligus membangun sinergi dengan pemangku kepentingan, khususnya partai politik.

Acara juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi (Rofiqoh Pebrianti), dalam sambutanya beliau menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan guna menunjang efektivitas pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara Bawaslu dan partai politik terkait peran strategis pengawasan pemilu serta penguatan kelembagaan. Pada kegiatan yang sama, ketua Bawaslu Bungo dan Komisioner Bawaslu Propinsi Jambi mengucapkan terimakasih kepada akademisi dari UPN Veteran Jakarta yang bersedia meluangkan waktu sebagai narasumber.

Berita Terkait :  Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta Sabet Juara 1 Kompetisi Esai Administrasi Publik Nasional 2025

Selain dari Taupiqqurrahman, narasumber yang kedua yaitu Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, S.Pd. Kegiatan dihadiri anggota bawaslu kabupaten Bungo (Herik Parnando) Serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bungo, selain itu kegiatan ikuti oleh pimpinan atau perwakilan dari partai politik se Kabupaten Bungo serta dihadiri oleh Kepala BPPD Kesbangpol Kabupaten Bungo Zainadi dan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Taupiqqurrahman menyampaikan bahwa perlunya penguatan kelembagaan Bawaslu. Penguatan kelembagaan tersebut sebaiknya melalui Konstitusi. Beliau menyampaikan dalam Pasal 22 e Undang Undang Dasar 1945 Pemilihan Umum Diselenggarakan Oleh Suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat NasionalTetap dan Mandiri. Pasal tersebut Penyelenggaan Pemilihan Umum hanya KPU, sedangkan saat ini Lembaga penyelenggara Pemilu bukan hanya  KPU namun juga Bawaslu  sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yang Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu.

Berita Terkait :  Membahas mengenai Hukum Bisnis Era Pembangunan Berkelanjutan, Setyo Budiantoro berbicara dalam FGD Pendirian Prodi Hukum Bisnis FH UPNVJ

Kedua, Taupiqqurrahman menyampaikan seharusnya ada penambahan kewenangan kepada Bawaslu dengan menempatkan Bawaslu sebagai Lembaga yang diberi kewenangan Mengevaluasi Pemilu Secara Komprehensif. Lebih lanjut Wakil Dekan II FH UPN veteran Jakarta menyampaikan evaluasi yang diberikan kepada Bawaslu yaitu Evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek, baik aspek penyelenggara, peserta, pemilih, Pemungutan dan Penghitungan suara, regulasi, logistik.

Taupiqqurrahman mengkritisi tentang Regulasi Tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024 termasuk Pencalonan Independen. Menurutnya, seharusnya Tahapan untuk calon independen dilakukan setelah proses pencalonan dari partai Politik selesai, sehingga setiap bakal calon yang tidak mendapatkan dukungan Parpol, masih diberi kesempatan untuk maju melalui Jalur perorangan. Sebelum dilanjut sesi diskusi, materi kedua disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Bungo Armidis. Armidis mengawali materi dari Lembaga penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Share

Contact Us

×