Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Anak merupakan pihak rentan yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Hukum perlindungan dan peradilan pidana anak, termasuk mata kuliah baru di Fakultas Hukum. Apa itu hukum perlindungan dan peradilan pidana anak. Ada 4 (empat) hal, ketika membahas hukum perlindungan dan peradilan pidana anak. Pertama, defenisi hukum perlindungan dan peradilan pidana anak. Kedua, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketiga, ruang lingkup hukum perlindungan dan peradilan pidana anak. Keempat, isu-isu penting terkait hukum perlindungan dan peradilan pidana anak.

Pertama, defenisi hukum perlindungan dan peradilan pidana anak. Hukum perlindungan dan peradilan pidana anak adalah seperangkat aturan yang mengatur perihal kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan diskriminasi serta memberikan perlindungan terhadap anak yang berada dalam sistem peradilan pidana anak.

Kedua, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Bahwa landasan filosofis terkait dengan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Landasan sosiologis, terkait dengan keadaan sosial ekonomi, serta landasan yuridis yaitu Konvensi Hak Anak (convention on the right of the child) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prinsip-prinsip atau asas-asas dalam perlindungan anak meliputi: hak atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang (development), hak atas perlindungan (protection) dan hak untuk berpartispasi dalam kehidupan masyarakat (participation).

Ketiga, ruang lingkup hukum perlindungan dan peradilan pidana anak. Hukum Perlindungan Anak, menitikberatkan pada anak sebagai korban, dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hukum Peradilan Pidana anak, menitikberatkan pada anak sebagai pelaku, dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Keempat, isu-isu penting dalam hukum perlindungan dan peradilan pidana anak, antara lain diversi dan keadilan restoratif. Kekerasan pada anak/bullying. Perdagangan anak (trafficking) Anak penyalahguna narkotika; Pekerja anak; Anak korban pornografi; Anak yang dilibatkan dalam aksi terorisme. (Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M)

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?