Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Polemik RUU (Rancangan Undang-Undang) PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi perhatian saat ini. Sebagian pihak menilai RUU PKS pro terhadap perzinahan, lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) dan aborsi. Isi dari RUU PKS ini disebutkan akan melegalkan perzinahan, LGBT dan aborsi. Mungkin, karena didalam RUU PKS mengatur terkait perbuatan yang dilarang adalah yang berupa kekerasan. Sehingga menimbulkan penafsiran bahwa setiap perbuatan yang dilakukan “tanpa paksaan” atau “tanpa kekerasan” termasuk dalam zinah. Benarkah RUU PKS bertujuan untuk melegalkan zinah, LGBT, aborsi atau hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama.

Urgensi RUU PKS

RUU PKS diusulkan sejak tahun 2014 oleh Komnas Perempuan bersama-sama dengan organisasi masyarakat sipil. Hal ini berawal dari semakin meningkatnya kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan tahun 2018 bahwa jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada tahun 2017 meningkat sebesar 74% dibanding tahun 2016.

Hal ini disebabkan salah satunya karena keterbatasan pengaturan mengenai kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga keterbatasan hal proses peradilannya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterbatasan yang dimaksud terkait dengan tindak pidana, pemidanaan, pencegahan, proses penanganan (pemulihan) serta pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

Tindak pidana yang selama ini diatur di dalam KUHP yang terkait dengan kejahatan terhadap kesopanan (dalam lapangan seksuil) diatur dalam Bab XIV KUHP dari pasal 281-pasal 296 KUHP. Akan tetapi jika dilihat lebih teliti maka pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesopanan sebagaimana diatur dalam KUHP hanya dapat diterapkan dalam bentuk kejahatan fisik. KUHP belum mengakomodir perkembangan kejahatan masa kini.

Salah satu contoh kasus terkait dengan belum diakomodirnya kejahatan terhadap kesopanan dalam KUHP yakni kasus Baiq Nuril di Nusa Tenggara Barat. Kasus Nuril berawal dari komunikasi via telepon dengan Muslim, kepala sekolah tempat Nuril menjadi guru honorer. Dalam pembicaraan itu, Muslim sering bercerita tentang hal-hal berbau porno terhadap Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril kemudian merekam pembicaraan Muslim. Baiq Nuril kemudian dipidana setelah Muslim melaporkan, bahwa rekaman suara Muslim tersebar. Nuril dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seharusnya, apa yang dialami Baiq Nuril dapat saja dikategorikan sebagai kekerasan seksual, akan tetapi dalam KUHP belum diakomodir. Kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP lebih kepada kekerasan yang sifatnya kontak fisik. Namun kekerasan yang “tanpa” kontak fisik atau dengan perantaraan media (seperti kasus Nuril) belum diatur. Hal ini menjadi celah, bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari jeratan hukum. Oleh sebab itu, kehadiran RUU PKS sesungguhnya memberikan perluasan terhadap tindak pidana yang belum diatur dalam KUHP.

Substansi RUU PKS

Dalam Pasal 1 ayat 1 RUU PKS, kekerasan seksual didefenisikan bahwa setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam membahas RUU PKS sehingga membedakannya dari KUHP dan Undang-Undang lainnya yang mengatur tentang kekerasan seksual. Catatan itu terkait dengan tindak pidana, pemidanaan, pemulihan, pemantauan dan pencegahan. Dari sisi tindak pidana, maka berdasarkan pasal 11 ayat 2 RUU PKS mengatur, bahwa yang menjadi tindak pidana kekerasan seksual mencakup : a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual.

Pengaturan tentang tindak pidana ini, sebagai perluasan dari tindak pidana dari KUHP, dimana sebelumnya KUHP belum mengatur secara tegas beberapa tindak pidana dimaksud. Selanjutnya perihal pemidanaan, maka ancaman pidana terhadap pelaku lebih dioptimalkan sehingga tidak sama dengan ancaman pidana dalam KUHP.

Hal penting lainnya dalam RUU PKS yakni terkait pemulihan. Bahwa korban selain mendapatkan hak penanganan, perlindungan juga mendapatkan hak pemulihan (Pasal 22 ayat 1 RUU PKS). Pemulihan ini meliputi: fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, ganti kerugian (Pasal 26 RUU PKS). Selain pemulihan, sorotan penting lainnya dalam RUU PKS yakni perihal pemantauan. Pemantauan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Bahkan dalam hal pemantauan dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Pasal 81 RUU PKS).

Catatan penting lainnya, dalam RUU PKS yakni perihal pencegahan. Pada pasal 6 ayat 1 huruf a RUU PKS diatur bahwa materi penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, dan/atau ekstra kurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi. Hal ini sebagai upaya pencegahan konkrit, yang dilakukan untuk menghindari terjadi kekerasan seksual.

Selain dari sisi hukum pidana materil (memperluas beberapa hal sebagaimana mana yang diatur dalam KUHP), RUU PKS juga mengakomodir beberapa hal yang belum diatur dalam hukum pidana formil (KUHAP). Terobosan lain RUU ini dalam pembuktian yakni keterangan seorang saksi korban disertai dengan satu alat bukti lainnya dianggap cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah; keterangan saksi anak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan saksi/korban lainnya; keterangan orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan saksi/korban lainnya sesuai dengan ragam disabilitasnya; dan ketentuan saksi yang disumpah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikecualikan terhadap keterangan korban atau saksi anak dan/atau orang dengan penyandang disabilitas di hadapan pengadilan.

RUU PKS Pro Terhadap Perlindungan Korban

Menelaah hakekat dirumuskannya RUU PKS, menegaskan bahwa RUU ini tidak bermaksud melegalkan zinah, LGBT dan aborsi serta hal-hal lainnya yang bertentangan dengan kaidah moral, bahkan agama. Mungkin, karena didalam RUU PKS mengatur terkait perbuatan yang dapat dipidana, adalah perbuatan yang berbentuk kekerasan, sehingga apabila perbuatan dilakukan suka sama suka, lalu ditafsirkan sebagian pihak sebagai “pelegalan” terhadap zinah. Justru RUU PKS semakin mengakomodir berbagai bentuk tindak pidana yang dialami oleh korban yang selama ini belum diatur.

Perihal terkait LGBT, justru di dalam RUU PKS, diatur bahwa tidak hanya pihak yang berlawanan jenis kelamin yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun laki-laki yang melakukan paksaan terhadap laki-laki lain, juga dapat dimintai pertanggungjawaban, sama halnya perempuan dengan perempuan yang melakukan kekerasan seksual maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Perihal aborsi, maka RUU PKS sama sekali tidak melegalkan perihal aborsi. Khusus aborsi sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan hingga PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Bahkan dalam RUU PKS ada perluasan yakni orang yang memaksa melakukan aborsi dapat dimintai pertanggungjawaban, hal ini memperluas aturan terkait aborsi dalam KUHP.

Memahami RUU PKS secara komprehensif dan membacanya secara utuh, maka akan menegaskan bahwa RUU PKS tidak pro terhadap perzinahan, LBGT dan aborsi, tetapi maksud pembentuk RUU PKS adalah lebih kepada memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan korban kekerasan seksual. (Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M)

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?