“Eksistensi Nilai-Nilai Pancasila di Era Digital Society 5.0 melalui Semangat Bela Negara”

Dipilih sebagai kajian utama yang akan disajikan para narasumber pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta melalui kepanitiaan khusus dari Fakultas Hukum yaitu dari Forum Riset dan Debat Mahasiswa.Bela Negara Festival 2022 ini diharapkan sebagai Sebagai wadah dan sarana mahasiswa/i di Universitas seluruh Indonesia untuk menambah pengetahuan serta kreativitas peserta mengenai konsep dari Bela Negara. 

Maksud dan Tujuan Kegiatan 

Adapun tujuan dari kompetisi Poster dan Band  tingkat nasional, Call for Paper, serta Seminar Nasional selaku puncak acara dari serangkaian acara Belagest 2022 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPNVJ adalah sebagai sarana untuk membangun rasa kesadaran bela negara serta sebagai wadah mahasiswa/i seluruh Indonesia untuk dapat menambah wawasan dan kreativitas mengenai konsep Bela Negara.

Hari, Tanggal, dan Tempat Pelaksanaan 

Diselenggarakan pada:

Hari,tanggal: Sabtu, 12 November 2022

Bertempat di Auditorium Lt.2 Perpustakaan Nasional

Dr. Radian Syam S.H., M.H. (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

Beliau menyatakan bahwa “Menjadi suatu pertanyaan apakah kita sudah melakukan pengamalan Pancasila dengan sesungguhnya atau belum, karena sikap perilaku kita sebagai warga negara itu sekali lagi harus dijiwai oleh kecintaan kita terhadap NKRI karena Pancasila undang-undang Dasar 45 dan kebhinekaan itu adalah sesuatu hal yang memang harus kita jalankan.”

Beliau pun membahas mengenai dimensi pancasila dengan menyatakan bahwa ketika kita berbicara mengenai Pancasila, maka sesungguhnya ada tiga dimensi pancasila  yang harus kita lihat. Yang pertama adalah dimensi teologis dimana kita menyadari kita adalah makhluk Tuhan yang maha esa Kita terlahir sebagai pemimpin minimal memimpin diri kita, kemudian yang kedua, dimensi integral integratif ya Di mana satu sama lain saling berhubungan satu sama lain sering gotong royong. Dan kemudian yang ketiga adalah dimensi etis di mana kita tidak boleh lagi saling menonjolkan ego kita.  

Beliau pun mengutip ucapan Buya Hamka dengan menyatakan “Buya Hamka mengatakan Pancasila itu seperti bilangan angka 10.000, angka 1 sebagai angka wujud sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa sedangkan angka 0 itu mencerminkan dari empat sila yang ada artinya kemudian Hamka mengatakan jika kita tidak menjalankan ketuhanan yang maha esa maka akan sia-sia lah 4 sila yang ada di dalam Pancasila itu sendiri.” Sehingga dengan ini arti Pancasila adalah untuk menjaga keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Dan dengan keanekaragaman Indonesia yang bahkan memiliki tiga waktu, yaitu barat tengah dan timur dan Kekayaan bangsa ini maka pancasila lah yang menyatukan kita.” 

“Saya juga mendorong kepada teman-teman panitia agar teman-teman panitia ini bisa mendorong untuk memasukkan Pancasila ke dalam misalnya ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.”

Berita Terkait :  Dalam Rangka Validasi IKU Dekan, Dosen FH UPNVJ melakukan Update Sister Tahun 2023
Laksda TNI (Purn) Asc. Prof. Dr. A. Yani Antariksa, S.E., S.H., M.M. (Lemhannas Deputi Penelitian dan Pengembangan yang mengajar pada Lemdiklat Ashta Hannas Subang

Beliau menyampaikan “secara singkat kita bisa menyampaikan karena Pancasila baik sebagai dasar negara ideologi nasional maupun jati diri bangsa dan kita juga sepakat bahwa kesepakatan Pancasila ini sebagai ideologi nasional para pendiri bangsa dan segala elemen bangsa ini kita tidak lepas dari paradigma nasional. Dan sebenarnya paradigma hukum itu bagian dari paradigma nasional, bisa kita lihat dimana paradigma nasional nomor satu menempatkan Pancasila sebagai landasan filsafat, yang kedua adalah UUD 45 itu landasan konstitusional, yang ketiga adalah Wawasan nusantara sebagai landasan visioner, dan yang keempat itu keterangan nasional sebagai landasan konsepsional dan terakhir adalah perundang-undangan. “

Beliau pun menambahkan “Jika kita menyinggung bahwa pada tahun 1908 itu masih merupakan aspirasi suatu bangsa yang sifatnya itu masih ingin, maka kemudian aspirasi Satu Bangsa adalah pada tanggal  28 Oktober 1928, kemudian kita menjadi bangsa Indonesia yaitu baru 17 Agustus 1945.  dalam perjalanannya inilah, Bangsa Indonesia mengalami ancaman gangguan hambatan terutama terhadap ideologi Pancasila.” 

Kemudian Beliau melanjutkan “hari ini kita diberikan tantangan bagaimana Pancasila bisa menjadi paradigma hukum yang akan dianut dalam penetapan untuk bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Pancasila kemudian paradigma hukum sendiri dan bagaimana era modern lalu, strategi apa yang harus kita gunakan serta upayanya agar Pancasila ini bisa menjadi sumber dari selanjutnya.”

“Jika kita melihat alur penerapan Pancasila ini, sebelah kiri itu Pancasila itu sebagai ideologi nasional yang sudah diakui, kemudian dasar negara dan sebagai falsafah hidup dari ketiganya

Beliau lalu menyampaikan bahwa “dari semua nilai-nilai Pancasila, sebenarnya ada tiga (3) hal yang paling penting yaitu yang pertama adalah nilai dasar, ini nanti yang harus kita pecahkan karena memang Pancasila itu nilai dasar tapi ternyata di dalam perundang-undangan kita ini belum ditetapkan. Yang kedua adalah nilai instrumental, dimana hal ini sudah diterapkan dengan melihat nilai-nilai hukum sekarang dilihat dari nilai-nilai Pancasila sebagai sumber hukumnya. Dan yang ketiga dan yang menjadi tantangan kita adalah nilai praktis. Dimana nilai praktis merupakan pelaksanaan dari nilai dasar dan nilai instrumental yang dalam kenyataannya ada dimensi realitas yaitu das sein dan dimensi idealisme yaitu das sollen.”

Dr. Ahmad Ahsin Tohari, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UPNVJ)

Beliau menyampaikan “Mengutip data yang dirilis oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) beberapa waktu yang lalu jadi menjelang hari lahir Pancasila 1 Juni 2022 yang lalu rilis data dari SMRC itu mengungkapkan tentang Pancasila dan hasilnya adalah ada 64,6% dari total responden yang menyatakan bahwa mereka ini bisa menyebutkan satu persatu sila pancasila yang ada lima itu jadi 64,6 nah tetapi yang agak mengkhawatirkan ada 12,3% dari total responden yang tidak bisa menyebutkan satupun sila di dalam Pancasila ya cukup besar ini angkanya 12,3%. “ 

Berita Terkait :  Penandatanganan Kerja Sama Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta dan Universitas Warmadewa: Langkah Strategis untuk Memajukan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Beliau pun menambahkan “artinya kalau sekarang ini kita mau membangun bahwa Pancasila itu menjadi ideologi nasional kita, itu belum sepenuhnya belum sepenuhnya terkonsolidasi sebagai sebuah negara. Memang hafal itu tidak cukup kan itu level pengetahuan paling rendah dalam Taksonomi Bloom, hafal belum tentu nanti afektif dan psikomotoriknya juga sama dengan aspek kognitif tetapi jelas itu angka yang tidak membuat kita senang tentunya.”

Beliau pun mengutip data yang kedua, yaitu data yang dirilis oleh lembaga survei Alvara pada tahun 2018 yang menyatakan bahwa ada 19,3% ASN yang tidak sepakat Pancasila itu menjadi ideologi negara.” 

Sehingga yang perlu kita highlight di sini adalah karena bentuk dari bela negara itu menjaga memelihara dan melindungi mempertahankan eksistensi negara bahkan melepaskannya dari ancaman bahaya dari baik dari dalam maupun dari luar, dan instrumen yang kita pilih itu adalah yakin bahwa Pancasila sebagai ideologi negara maka adalah tugas kita semuanya untuk mengarusutamakan Pancasila, jadi mainstreaming Pancasila itu menjadi penting Supaya apa supaya Pancasila ini sebagai residen, sebagai cita negara mampu menjadi leadstone atau menjadi bintang pemandu bagi setiap denyut perubahan dalam masyarakat.

Dalam akhir penyampaiannya pun beliau menambahkan bahwa “waktu boleh berubah zaman boleh berganti tetapi Pancasila harus tetap menjadi ideologi Negeri.”

Marsda TNI (Purn) Suparman Djapri,S.Sos., MM., M.Si (Han) (DIRINVUS YPPSDP-KEMHAN)

Dalam menghadapi pertanyaan “Bagaimana eksistensi nilai-nilai  pancasila di era digital society 5.0 melalui semangat bela negara?”  Beliau menyatakan bahwa “Bisa kita terjemahkan bahwasanya dari permasalahan-permasalahan yang ada dapat kita rangkum adalah masih adanya SDM yang belum unggul. Kemudian siapakah yang mempunyai kewajiban untuk meningkatkan eksistensi nilai nilai pancasila? Tentu saja disini ada individu dan juga institusi, yaitu ada BPIP, institusi pemerintah, dan juga institusi swasta dan juga masyarakat melalui kelompok-kelompok masyarakat yang semuanya dapat ikut berperan dalam melestarikan nilai-nilai pancasila. Objeknya adalah nilai2 pancasila yang harus selalu kita pegang dan amalkan sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian untuk bisa memprosesnya, metode nya dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, dan sosialisasi. “

Lalu Beliau menambahkan bahwa dalam melaksanakan metode metode tersebut, kita mengharapkan SDM-SDM yang unggul. Bagaimana itu SDM unggul? Dalam penjelasannya Beliau menerangkan bahwa SDM yang unggul yaitu SDM yang mampu mengadopsi perkembangan ideologi di tengah proses perubahan masyarakat dengan tantangan-tantangan dalam implementasi nya. 

Lalu Beliau pun menambahkan bahwa dalam menghadapi tantangan merealisasikan nilai nilai pancasila tersebut perlu adanya penguatan pemahaman pancasila, eksklusivisme sosial kesenjangan sosial, pelembagaan Pancasila dan keteladanan Pancasila.

Share

20 comments on “Seminar Nasional Festival Bela Negara (Belagest) 2022 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?