Public Hearing RPermentan LP2B Dorong Penguatan Kepastian Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Kamis, 15 Januari 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Bogor, 25 September 2025 — Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (RPermentan) tentang Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Perpustakaan Digital Bogor dan melalui platform Zoom Meeting.
Public hearing tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Pertanian (Prolegtan) Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 22/Kpts./HK.140/M/01/2025, salah satunya terkait usulan perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pertanian Provinsi serta Kabupaten/Kota, Biro Hukum Kementerian Pertanian, Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, serta Unit Kerja Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Keterlibatan lintas instansi ini bertujuan untuk menghimpun masukan konstruktif dalam rangka penyempurnaan substansi pengaturan.
Agenda koordinasi dan public hearing RPermentan LP2B difokuskan pada pembahasan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Masukan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat tata kelola kebijakan serta memastikan keberlanjutan lahan pertanian pangan nasional.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) – Praktik Kerja pada Tim Kerja Hukum Kelompok Substansi Hukum dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Salah satu mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Tata Nur Hainun (NIM 2310611264), yang turut berpartisipasi dalam mendukung kelancaran proses koordinasi dan pelaksanaan public hearing sebagai wujud meaningful participation dalam pembentukan kebijakan publik.
Penyusunan RPermentan ini dimaksudkan untuk memperbarui pengaturan alih fungsi LP2B agar selaras dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011. Objek pengaturan difokuskan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81 Tahun 2013 diarahkan untuk memperjelas tata cara perizinan alih fungsi LP2B, menambahkan pengaturan terkait alih fungsi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), memperketat persyaratan administrasi termasuk kewajiban jaminan lahan pengganti, menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta mempertegas sanksi administratif. Pengajuan permohonan alih fungsi LP2B ditegaskan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka kepentingan umum, PSN, atau kondisi bencana, dengan persetujuan Menteri Pertanian. Revisi ini tidak mengatur alih fungsi lahan milik perseorangan yang telah terjadi, serta tidak mencakup perubahan LP2B dalam Peraturan Daerah atau kebijakan RTRW dan RDTR.
