PKPA Angkatan IV Kerjasama DPC Peradi Jakbar dengan FH UPNVJ Hadirkan Pemateri-pemateri Terbaik di Bidang Hukum
- Selasa, 28 Mei 2024
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Minggu Kedua Minggu, 26 Mei 2024, PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai pukul 08.00-18.00 Wib, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat
Kelas Lanjutan Minggu Kedua PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta terus berkomitmen menyelenggarakan PKPA yang berkualitas dengan memberikan Pemateri-Pemateri terbaik di bidang hukum dan Kompeten dalam bidang hukum.
Pemateri Pertama, Dr. Ali Abdullah, S.H.,M.H.,MM.,MKn Selaku Dewan Kehormatan DKI Jakarta/ Sekretaris Dewan Pakar DPC PERADI JAKBAR dengan Judul Materi “Hukum Acara Pidana”
Ali Abdullah Mengutarakan Materi Pokok Bahasan Mencangkup Penyelidik,Penyidik, Laporan, Pengaduan,Mediasi Penal, Panggilan Pemeriksaan, Penasihat Hukum dan Surat Kuasa, Jenis- Jenis Berita acara Pemeriksaan, Penangkapan, Penahanan, Pra Peradilan, Pemeriksaan di Persidangan, Banding ( Kasasi ).
Dilanjutkan dengan Pemateri Kedua, Dr. Candra Boy Seroza S.Ag.,M.Ag Selaku Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis Peradilan Agama Mahmakah Agung Republik Indonesia dengan Judul Pemaparan “E-Court/ E-Litigasi”
Dalam Penyampaian nya Hal Dasar Hukum Peradilan Elektronik ; 2018 Perma 3 Tahun 2018, 2019 Perma 1 Tahun 2019, 2020 Perma 4 Tahun 2020,2022 Perma 6 Tahun 2022, Perma 7 Tahun 2022, Perma 8 Tahun 2022. Manfaat mengetahui dan memahami system peradilam elektronik (E-Court) bagi advokat antara lain : dapat memberikan layanan hukum yang lebih efektif dan efisien kepada kliennya, dapat menigkatkan kompetesinya sebagai professional hukum dan dapat beradaptasi dengan teknologi informasi. Ujar Dr Candra Boy
Menarik Kesimpulan dari Pemateri dengan mengelompokkan menjadi 6 bagian yaitu diantaranya; 1. Menghemat waktu karena tidak perlu ke Pengadilan, 2. Dapat Mendaftar kapanpun dan dimanapun, 3. Biaya Lebih ringan, 4.Adminitrasi perkara berbasis Paperless, 5.Proses Pemanggilan / Pemberitahuan lebih cepat dan lebih sederhana, 6. Tidak Diperlukan lagi Prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.
Dilanjutkan dengan Pemateri Ketiga, Johannes S Sahetapy Engel, S.H.,M.H. Selaku Wakil Ketua Bidang Kerjasama Internasional DPN PERADI dengan Judul Pemaparan “Perancangan dan Analisa Kontrak”
Johannes S Sahetapy Engel, S.H.,M.H. Mengukapkan Definisi Perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Persiapan Penyusunan Kontrak ( Lanjutan ) Memahami Struktur dari Kesepakatan dan memberikan opsi alternatif jika diperlukan; Bisnis, Keuangan, Pajak, dan Hukum. Johanes mengukapkan Subyek Kontrak; yang jelas dan dapat dipahami, seperti jual beli,pinjam meminjam, atau sewa menyewa, Membatasi penggunaan istilah yang sangat teknis, jika memungkinkan Jika perlu, deskripsi barang/jasa yang menggunakan istilah yang sangat teknis dapat dimuat dalam lampiran kontrak. Dan Untuk ketentuan pembayaran, perhatikan kebijakan penggunaan Rupiah yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk transaksi domestic. Ujar Johannes
Prosedur dalam Penyelesaian Sengketa; Upaya damai atau prosedur penyelesaian sengekta untuk menyelesaikan sengketa harus diupayakan sebelum melanjutkan ke litigasi/arbitrase, Mencangkup rincian prosedur Kerangka waktu: jangka waktu untuk setiap tahap penyelesaian sengketa (dari Upaya negosiasi damai hingga litigasi/arbitrase) dan Umumnya ditetapkan untuk kontrak yang menerapkan prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan arbitrase.
Dilanjutkan dengan Pemateri Keempat, Dr. Abdullah Haris Semendawai S.H.,L.LM Selaku Wakil Ketua Komnas HAM RI dengan Judul Pemaparan “Hukum Acara Pengadilan HAM Serta Perlindungan Saksi dan Korban”
Dr. Abdullah Haris Semendawai S.H.,L.LM, Dalam Pemaparanya Pengertian HAM Undang-undang 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Instrumen Hukum HAM Nasional UUD NRI 1945 Pasca Amandemen, UU 39 Tahun 1999.
Dilanjutkan dengan Pemateri Terakhir, V.Harlen Sinaga S.H.,M.H Selaku Wakil Wasek DPN PERADI dengan Judul Pemaparan “Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa”
V.Harlen Sinaga S.H.,M.H, Dalam Pembahasan Pembedaan Upaya Hukum Putusan Pengadilan Perdata, Substansi Upaya Hukum Pembatalan Putusan Pengadilan, Upaya Hukum Pembatalan. Jenis Upaya Hukum ada menurut ahli dan luar biasa. Pertimbangan hukum dan Putusan, Pertimbangan hukum penting dengan mengingat asas – asas dalam membuat putusan Diakitkan dengan bukti – bukti diajukan para pihak Ingat: konstatasi, kualifikasi, mengadili (memberi hukum dengan amar). Serta Alasan dalam Memori peninjauan menyangkut hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Kembali, Alasan ini sama dengan alasan pada Tingkat judex factie dan judex juris dan Ingat asas putusan,
Para Peserta Kelas PKPA menerima materi dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 186 Peserta.