Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, diumumkan kepada mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bahwa pengajuan Kategori Penurunan Kelompok UKT, Penurunan UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 sebagai berikut:

Berita Terkait :  Penjemputan Akhir Pelaksanaan Magang MBKM Mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta di BNN Tangerang Selatan
Share

Contact Us

×