Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), diumumkan kepada mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bahwa pengajuan Kategori Penurunan Kelompok UKT, Penurunan UKT 50% dan Pembebasan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 sebagai berikut:

Berita Terkait :  Dosen FH UPNVJ Rosalia Dika Agustanti, S.H., M.H. Berhasil Lolos Penerima Pendanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat  DRTPM Tahap Kedua Tahun 2023
Share

Contact Us

×