Kamis, 31 Oktober 2024 – Dosen dan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Legislative Drafting Training Intermediate Level. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) dengan peserta khusus pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Training Room JSLG, Gedung Sarinah, Lantai 9.06, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, Thohari menyampaikan materi berjudul “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lampiran II Bab I Nomor 1-197 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)”.

Teknik ini memastikan agar setiap peraturan dibuat secara konsisten, logis, dan mudah dipahami, sehingga tujuan peraturan dapat dicapai secara efektif. Selain itu, terdapat beberapa alasan penting keberadaan teknik ini yang meliputi beberapa hal.

Berita Terkait :  Audit Sertifikasi ISO 21001:2018 tahap 2 Pada Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Pertama,  memastikan keseragaman struktur dan format. Teknik ini mengatur elemen-elemen standar yang harus ada dalam sebuah peraturan, seperti judul, konsiderans, batang tubuh, hingga penutup. Dengan memahami struktur ini, perancang dapat menghasilkan peraturan yang konsisten dan seragam, memudahkan proses evaluasi, pemahaman, dan penerapannya oleh pihak yang berkepentingan.

Kedua, meningkatkan kepastian hukum. Teknik penyusunan yang baku membantu meminimalisasi interpretasi yang beragam terhadap suatu peraturan. Dalam pelatihan, peserta akan belajar bagaimana menulis ketentuan hukum secara tegas dan jelas sehingga mengurangi potensi multitafsir. Hal ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat.

Ketiga, menghindari tumpang tindih dan konflik hukum. Lampiran II ini juga memberikan pedoman untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau peraturan lain yang relevan. Peserta pelatihan akan mendapatkan keterampilan untuk menilai dan mengintegrasikan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan benturan norma yang dapat merugikan publik.

Berita Terkait :  Permohonan Pengujian Materil Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”, Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. Menjadi Penasehat Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi RI

Keempat, efisiensi dan efektivitas hukum. Teknik penyusunan yang baik berorientasi pada tujuan dan fungsi peraturan itu sendiri. Peraturan yang dirancang dengan mengikuti pedoman ini cenderung lebih fungsional dan operasional, sehingga dapat diimplementasikan dengan lebih mudah. Peserta pelatihan akan terbiasa menyusun peraturan yang implementatif dan berdaya guna bagi masyarakat.

Kelima, penguatan kemampuan analitis dan praktis dalam penyusunan peraturan. Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya memahami teori tetapi juga memperoleh kemampuan praktis dalam menyusun peraturan. Pedoman ini memberikan acuan mulai dari bahasa, penyusunan kalimat, struktur pasal, hingga kaidah tertentu dalam peraturan. Hal ini sangat penting agar peraturan yang dibuat dapat mengikuti praktik terbaik di bidang legislasi.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?