Rabu, 07 Juni 2023 – Fakultas Hukum mengundang Prof. Dr. Mella Ismelina FR., SH., M.Hum. dari Universitas Tarumanegara. Kegiatan tersebut tentang “ Pendampingan Penyusunan Dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK)Program Sarjana Hukum dan Re-Akreditasi Magister Hukum FH UPN VETERAN JAKARTA” dan dihadiri oleh dekanat dan Tim Penyusun ISK Prodi Hukum Program Sarjana dan Tim Penyusun Re-Akreditasi Prodi Magister. Dalam kesempatan ini Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Suherman, SH., LLM. telah menyampaikan bahwa kebutuhan dalam menyusun instrument suplemen konversi (ISK) dan Re-akreditasi di Fakultas Hukum sebagai upaya mendukung program akreditasi yang akan dilaksanakan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta serta untuk meningkatkan akreditasi yang lebih meningkat menjadi Lebih Baik atau Unggul.

Prof. Dr. Mella Ismelina FR., SH., M.Hum. (Guru Besar Universitas Tarumanegara)

Sementara Prof. Dr. Mella Ismelina FR, SH.,M.Hum. menyampaikan  Salah satu dasar dalam penyesuaian untuk peringkat akreditasi dengan menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020. Instrumen ini merupakan perangkat yang digunakan BAN-PT untuk melakukan perpanjangan status akreditasi sekaligus menetapkan peringkat akreditasi sesuai Instrumen Akreditasi Program Studi 9 Kriteria (IAPS 4.0), yaitu peringkat Unggul, Baik Sekali dan Baik.

Berita Terkait :  Pelaksanaan Ujian Sidang Tugas Akhir Program Studi Hukum Program Sarjana Semester Genap TA. 2022/2023

Acara tersebut membahas terkait pemahaman instrumen ISK yang terdiri dari pedoman pengisian dan penyusunan, penilaian, dan matriks. Selanjutnya dibahas pula mengenai teknik-teknik untuk memenuhi isian ISK dan diakhiri dengan sesi kerja pengisian dokumen ISK, serta rencana tindak lanjut. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan simulasi pengisian data-data yang sudah disusun oleh Tim Prodi Sarjana dan Magister untuk mengetahui terpenuhinya syarat untuk dapat dikonversi melalui ISK tersebut agar mendapatkan peringkat Baik Sekali maupun Unggul.

Adapun yang menjadi kriteria penilaian dalam ISK Program Sarjana terdiri dari 10 (sepuluh) butir antara lain sebagai berikut :

  1. Kecukupan jumlah DTPS
  2. Kualifikasi akademik DTPS
  3. Jabatan akademik DTPS
  4. Kurikulum
  5. Sistem Penjaminan Mutu Internal
  6. Pelampauan SN-DIKTI
  7. Sistem Pelacakan lulusan
  8. Waktu tunggu
  9. Kesesuaian bidang kerja
  10. Kepuasan pengguna
Berita Terkait :  Pelaksanaan & Persyaratan Seminar Proposal dan Ujian atau Desiminasi Tugas Akhir Semester Genap TA. 2021-2022

Sedangkan kriteria penilaian ISK program magister terdiri dari 9 (Sembilan) butir antara lain sebagai berikut :

  1. Kecukupan jumlah DTPS
  2. Jabatan akademik DTPS
  3. Kurikulum
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal
  5. Pelampauan SN-DIKTI
  6. Sistem Pelacakan lulusan
  7. Kesesuaian bidang kerja
  8. Kepuasan pengguna
  9. Publikasi ilmiah mahasiswa

Di akhir acara pendampingan pengisian instrument suplemen konversi (ISK) dan Re Akreditasi Fakultas Hukum ini dilengkapi dengan memberikan ucapan terima kasih serta memberikan sertifikat dan plakat sebagai kenang-kenangan dari Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta kepada narasumber Prof Dr Mella Ismelia FR, SH.,M.Hum.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?