Jakarta, 30 Juli 2025 – Pada kegiatan Pembekalan Magang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) , sesi bertajuk “Mengenal Profesi Advokat (Litigator)” disampaikan oleh Made Putra Aditya Pradana, Founder AIOLA Law Firm. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa profesi advokat adalah profesi terhormat yang tidak hanya menuntut keahlian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, keberanian, etika, serta keberpihakan pada keadilan dan kemanusiaan.

Ia menjelaskan bahwa advokat memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum Indonesia, sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi, yang secara bersama disebut sebagai catur wangsa penegak hukum. Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dikenal sebagai “officer of the court”, yang artinya memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem peradilan secara menyeluruh.

Dalam sesi tersebut, Made Putra juga memaparkan hak-hak utama yang melekat pada profesi advokat, seperti kebebasan menjalankan tugas secara independen, hak menyatakan pendapat di ruang sidang, akses terhadap dokumen dan informasi relevan dengan perkara, serta hak untuk memperoleh honorarium atas jasa hukum. Namun, ia menekankan bahwa hak-hak ini harus dijalankan dengan tanggung jawab tinggi dan dalam bingkai kode etik profesi.

Berita Terkait :  Menata Ulang 'Checks and Balances' dalam Sistem Legislasi Indonesia

Advokat juga memiliki sejumlah kewajiban penting, seperti memahami dan menguasai hukum yang relevan dengan kasus, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta menghindari konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa profesionalisme seorang advokat tidak hanya diukur dari kecakapan hukum, tetapi juga dari konsistensi menjaga etika dan kepercayaan masyarakat.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pentingnya hak imunitas bagi advokat. Hak ini memberikan perlindungan hukum terhadap advokat atas tindakan profesional yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya. Imunitas ini diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16 Undang-Undang Advokat dan mencakup perlindungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurutnya, imunitas adalah jaminan agar advokat dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, gangguan, atau intimidasi, dan tetap dapat menjunjung tinggi kehormatan profesinya.

Berita Terkait :  Sosialisasi Buku Ajar Bagi Dosen Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Mahasiswa juga diperkenalkan dengan struktur dan dinamika kerja firma hukum, termasuk pembagian peran mulai dari junior associate hingga partner. Ia juga membagikan gambaran umum mengenai praktik hukum korporasi dan litigasi, yang dapat menjadi pilihan karier bagi mahasiswa setelah lulus.

Made Putra menutup sesi dengan pesan inspiratif bahwa magang bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan momen penting untuk membentuk karakter profesional, memperluas wawasan praktik, serta mengasah sikap kerja yang jujur dan bertanggung jawab. Ia mendorong mahasiswa untuk menjadikan magang sebagai proses belajar yang bermakna dan pondasi awal dalam perjalanan sebagai pembela hukum yang berintegritas.

Share

Contact Us

×