Minggu Ketiga, PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai pukul 08.00-18.00 Wib, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat

Kelas Lanjutan Minggu Ketiga PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta terus berkomitmen menyelenggarakan PKPA yang berkualitas dengan memberikan Pemateri-Pemateri terbaik di bidang hukum dan Kompeten dalam bidang hukum.

Pemateri Pertama, Dr.Achiel Suyanto, S.H.,MBA Selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI dengan Judul Materi “Hukum Acara Arbitrase Dispute Resolution (ADR)”

Dr.Achiel Suyanto Mengutarakan Suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan secara damai yang hasilnya bersifat final dan mengikat. Syarat-syarat Arbitrase ialah Adanya kesepakatan / Perjanjian tertulis, adanya kesepakatan hukum yang digunakan, adanya Kesemapatan mengakhiri sengketa adanya hak melakukan tuntutan dan perlawanan ( claim and de fund), berlaku prinsip kontradiksi, Putusan Bersifat final. Dalam pemaparanya Hasil Akhir Mediasi Penyelesaian diselesaikan secara sukarela dan cepat, Penyelesaian mengikat kedua belah pihak, Penyelesaian dengan saling mengerti kelebihan dan kelemahannya.

Proses mediasi di Indonesia telah diatur dengan berbagai petunjuk melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA No.2 tahun 2004 tentang Mediasi) sekarang No.1 Tahun 2008. Adalah benar dengan kebebasan kehendak kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara cepat itulah yang memungkinkan seorang mediator memberikan penyelesaian yang inovatif melalui suatu bentuk penyelesaian yang saling menguntungkan.

Dilanjutkan dengan Pemateri Kedua, Ardiansyah S.H.,M.H Selaku Ketua PBH PERADI Balikpapan dengan Judul Pemaparan “Kewajiban Prabono bagi Advokat”

Ardiansyah Mengutarakan PRO BONO adalah perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan oleh advokat untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa meminta bayaran atau dengan kata lain dilakukan secara cuma-cuma

PRO BONO, prodeo dan bantuan hukum adalah layanan hukum secara cuma-Cuma Dalam Pemamparan Tersebut Ardiansyah Perbedaan pro bono, prodeo dan bantuan hukum yaitu jika pro bono adalah layanan hukum yang diberikan oleh advokat, sedangkan prodeo diberikan oleh negara /pembebasan biaya berperkara dgn biaya MA dan bantuan Hukum yaitu layanan hukum cuma-cuma yang diberikan melalui Organisasi Bantuan Hukum dgn biaya APBN, Dasar Hukum PRO BONO Di Indonesia Kewajiban bantuan hukum Cuma-Cuma (PROBONO) ini diatur dalam: UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, UU No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, Peraturan MA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Berita Terkait :  Penjemputan Mahasiswa/i Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta pada program Magang MBKM di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dalam akhir Penyampaian materi ardiansyah “Profesi mulia (oficium nobile) pada Advokat

tidak datang dan melekat dengan sendirinya namun dilatarbelakangi semangat untuk memberikan bantuan hukum cuma-Cuma kepada masyarakat miskin.

Kelas Lanjutan Minggu Ketiga PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Pemateri Pertama, di hari kedua Dr. Adardam Achyar S.H.,M.H. Selaku Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN PERADI/ Ketua Umum IKADIN dengan Judul Materi “ Kode Etik Profesi Advokat”

Dr. Adardam Achyar S.H.,M.H Istilah “Etika” Berasal Dari Bahasa Yunani, Dari Kata “Ethikos, Ethos” Yang Berarti Adat Kebiasaan,  Praktek. Kata Etika Memiliki 3 Makna :

Etika Dipakai Dalam Arti Nilai Dan Norma-Norma Moral Yang Menjadi Pegangan Bagi Seseorang Atau Suatu Kelompok Dalam Mengatur Tingkah Lakunya, Atau Bisa Dikatakan Sebagai Sistem Nilai. Etika Juga Berarti Kumpulan Asas Atau Nilai Moral, Yang Dimaksud Disini Adalah Kode Etik. Etika Mempunyai Arti Ilmu Tentang Yang Baik Atau Yang Buruk. Etika Disini Sama Dengan Filsafat Moral. KEAI MENGATUR TENTANG: Kepribadian Advokat (Psl 3) Hubungan Dengan Klien (Psl 4) Hubungan Dengan Teman Sejawat (Psl 5) Cara Bertindak Menangani Perkara (Psl 7) Ketentuan-Ketentuan Lain (Psl 8)

Pemateri Kedua, di hari kedua Dr. Disiplin F. Manao S.H.,M.H. Selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Judul Materi “Hukum Acara PTUN”

Dr. Disiplin F. Manao Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung Mahkaah Konstitusi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan TUN. Sengketa Tata Usaha Negara Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara, Antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, Baik di pusat maupun di daerah, Sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata usaha Negara → Objek Sengketa, Termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 angka 10 UU Peratun)

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., menghadiri undangan dalam acara Peluncuran Buku dan Purna Bakti Hakim Konstitusi Dr Wahiduddin Adams dan Prof. Dr. Manahan Sitompul di Mahkamah Konstitusi

Penyelesaian Sengkeka TUN, terdiri dari : Upaya Administrasi, sebagai Premium Remedium yaitu prosedur yang ditempuh dlm penyelesaian sengketa TUN karena tidak puas thd KTUN dalam lingkungan pemerintah sendiri. (Pasal 48, 51 UU Peratun Jo. Pasal 75 UU No 30/2014) :

  1. Keberatan (ke pejabat yang mengeluarkan KTUN/Tindakan Pemerintahan);
  2. Banding Administrasi (ke atasan Pejabat yang mengeluarkan KTUN/TindakanPemerintahan);

Pemateri Ketiga, di hari kedua Dr. HD Djunaedi S.H.,Sp.N Selaku Kordinator Wilayah PERADI Jawa Tengah dengan Judul Materi “LO dan LDD”

Dr. HD Djunaedi S.H.,Sp.N, Mengukapkan Dalam bahasa Latin, Legal Opinion disebut sebagai Ius Opinion Ius = hukum dan Opinion = pandangan atau pendapat Legal Opinion adalah pandangan atau pendapat tentang masalah hukum yang dikaji, baik secara parsial, inparsial,gradual, maupun krusial, khususnya menyangkut ketumpangtindihan pelaksanaan peraturan hukum Proses pekerjaan advokat/konsultan hukum dalam memberikan pendapat hukum menurut hukum Indonesia dalam pemeriksaan hukum/konflikdan masalah hukum yang diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit).

Timbul dari adanya suatu fenomena polemik atau dilematis dari implikasi hukum itu sendiri, serta mempunyai ekses yang sangat luas dalam masyarakat, sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang konkret dan factual untuk mengeliminasi topik permasalahan yang menjadi pergunjingan masyarakat. Tujuan dalam Legal Opinion Untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada. Dalam Pemaparan Materi Djunaedi menarik Kesimpulan Manfaat Umum & Khusus LDD serta LO.

Manfaat Umum : Untuk kepentingan penyelesaian masalah hukum di pengadilan & atau di luar pengadilan / Lembaga administrasi lainnya.

Manfaat Khusus : Forensik, Rekonstruksi/ Reka Ulang Kejadian, Posisi Kasus Mengukapkan Posisi kasus, Investigasi ( Penyidik Kasus ).

Para peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut menerima materi dan informasi yang sangat berharga mengenai. Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 199 Peserta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?