Pemateri Pertama, di hari ketiga R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. Selaku Ketua Harian DPN PERADI dengan Judul Materi “Teknik Wawancara dengan Klien”

Dwiyanto Prihartono, Mengutarakan Teknik Pendalaman Posisi Kasus, Sarana Marketing dan Mendeteksi harapan dan target Klien Temukan segera hal-hal antara lain; Subyek Hukumnya, Hubungan Hukumnya, Obyeknya, Kerugiannya,unsur Pidana dan Dasar Hukumnya. Serta Dapat Mendetksi Harapan dan Target Klien Cari tahu apa yang terjadi dan target Klien, Personal Wawancara tidak hanya terkait keperluan kasus, tetapi juga kesempatan membangun kesan yang baik dan unggul dimata klien

            Diakhir Pemberian Materi Dwiyanto Prihantono mengambil Kesimpulan dan sebagai motivasi para calon advokat ini “ Tidak ada Perkara Besar atau Perkara Kecil semuanya sama sekecil-kecilnya perkara perdata itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang,jangan pernah menyepelekan perkara yang kalian tangani. Tidak ada klien yang tidak gelisah yang dating kepada kita Tenangkan Mereka,ramhlul dan bantu pecahkan masalahnya. Jangan Pernah manfatkan dan memperalat mereka”

Pemateri Kedua, di hari ketiga Fortuna Alvariza S.H. Selaku Advokat/ Praktisi HKI dan Wakil Bendahara DPC PERADI Jakarta Barat dengan Judul Materi “Sengketa  HKI di Pengadilan Niaga & Kekayaan Inlektual”

Fortuna Alvariza Mengukapkan dalam pemberian materi lanjutannya Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.* (UU No. 13 Tahun 2016) Perlindungan 20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelahnya tidak dapat diperpanjang.

Pengadilan Niaga di Indonesia terletak di 5 wilayah: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Makassar. Jika salah satu pihak berdomisili di luar negeri, Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam Penutupan Pemateri Fortuna Alvariza Mengutip dan Menyimpulkan “Persiapan perang yang terbaik adalah Ketika tentara dilatih dan perlengkapan disiapkan di masa damai”

Serupa dengan prinsip diatas, pelindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka membentengi usaha dan mengantisipasi jika terjadi konflik, idealnya ada dipersiapkan sebelum terjadi konflik dengan pihak lain.

Pemateri Ketiga, di hari ketiga Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. Selaku Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Ketua PBH Peradi Pusat, Ketua Harian DPP IKADIN/ Ketua Dewan Kehormatan AKPI & Selaku ( Advokat, Kurator & Pengurus Konsultan Hukum Pasar Modal, Konsultasi HKI & Mediator) dengan Judul Materi “Hukum Acara Peradilan Niaga,PKPU dan Kepailitan”

Berita Terkait:  Penandatanganan PKS dan IA dengan FH UNNES ke Fakultas Hukum UPNVJ

Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer Peradilan Konstitusi.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 1999

Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri :Medan,Semarang,Surabaya dan Makassar sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UUK-PKPU. Kurator memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam UUK-PKPU dan peraturan pelaksananya; Syarat untuk menjadi Kurator yang dapat ditunjuk dalam perkara Kepailitan diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UUK-PKPU, antara lain: Harus Independen, Tidak Mempunyai benturan kepentingan, tiding sedang menangani Perkara kepailitan dan PKPU Lebih dari 3.

Dalam Penyampaian nya Asido Hutabarat memberikan Kutipan dalam Memotivasi Para Peserta “Profesi Advokat adalah Officium Nobile (Profesi Terhormat)” Advokat harus berkualitas baik (primus inter pares) sebagai menjadi penyeimbang di dalam sistem hukum. Seorang Advokat harus mempunyai kompetensi yang hebat, memiliki kejujuran yang luar biasa, barulah menjadikan profesi Advokat yang terhormat. Untuk Menjaga Profesi Mulia Danterhormat, Maka Sebagai Lawyer:

  • Jangan pernah melakukan penghianatan terhadap klien meski klien telah mengecewakan Anda. Lawyer/advokat tersebut tetap tidak boleh menghianati klien “bahkan saat sudah tidak menjadi kuasanya sekalipun”.
  • Nilai kejujuran (honesty): dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang dan menjaga kredibilitas profesinya.
  • Nilai Keadilan ( justice): dorongan untuk selalu memperjuangkan yang menjadi haknya Klien.
  • Kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas, kehormatan dan etika profesi Advokat.
  • Bersedia mengerjakan perkara Pro Bono (bantuan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya).

Mundurlah sebagai Lawyer apabila Anda diminta melakukan sesuatu yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan hati nurani Anda, atau yang mengakibatkan suatu hal yang tidak bermoral dan tidak etis.

Para peserta PKPA yang mengikuti kelas tersebut menerima materi dan informasi yang sangat berharga serta diakhiri Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. Selaku Ketua DPC Peradi Jakarta Barat.Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 199 Peserta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?