Minggu Kedua Sabtu, 25 Mei 2024, PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai pukul 08.00-18.00 Wib, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat

Kelas PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta terus berkomitmen menyelenggarakan PKPA yang berkualitas dengan memberikan Pemateri-Pemateri terbaik di bidang hukum dan Kompeten dalam bidang hukum.

Pemateri Pertama, Dr. H.Hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H. Selaku Sekretaris Jenderal DPN PERADI dengan Judul Materi “Sejarah, Peran & Fungsi Organisasi Advokat”

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi Jasa Hukum Baik dalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan Berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pengaturan Tentang Advokat diatur dalam (Undang-Undang No.18 Tahun 2003), tentang Advokat diatur dalam Stb Tahun 1847 No. 23 Jo. Stb 1848 No. 57, Stb Tahun 1848 No. 8,Stb 1910 No. 446 Jo. Stb 1922 No. 523.

Menurut Dr. H.Hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H, PERADI Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat Organisasi sebagai wadah Profesi Advokat telah beberapa kali dilakukan Uji Materiil

Berita Terkait :  Tim Abdimas FH UPNVJ Lakukan Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 (Yudisial Review) di Mahkamah Konstitusi khususnya terkait dengan Konstitusionalitas Frasa Organisasi Advokat,berdasarkan Putusan MK, antara lain :

  1. Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006; PERADI yang merupakan akronim dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi    Advokat yang merupakan satu-satunya wadah Profesi Advokat menurut Undang-Undang Advokat.
  2. Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009;
  3. Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010; Sebagai Organisasi tunggal Advokat menurut Undang-Undang Advokat memiliki wewenang;
  4. Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014;
  5. Putusan Nomor 36/PUU-XIII/2015, dan
  6. Putusan Nomor 35/PUU-XVII/2018.

Dilanjutkan dengan Pemateri Kedua, Prof. Dr Drs Amran Suadi, S.H.,M.Hum,M.M.,CPArb Selaku Ketua Kamar Agama Mahmakah Agung Repeublik Indonesia dengan Judul Pemaparan “Hukum Acara Peradilan Agama”

Prof. Dr Drs Amran Suadi, S.H.,M.Hum,M.M.,CPArb Memberikan Kewengan Absolut Pengadilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Meliputi Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah, Serta Qanun Nomor Tahun 6 2016 tentang hukum Jinayah meliputi: Khamar (miras), Maisir (judi), Khalwat (pasangan bukan muhrim), Ikhtilath (bermesraan/bercumbu), Zina, Pelecehan seksual,Pemerkosaan, Qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang),Liwath (gay) dan Musahaqah (lesbian).

 Adapun Hak-Hak Perempuan dan Anak Akibat Perceraian diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( Sema No 1 Tahun 2017, Sema No 3 Tahun 2018, Sema Nomor 2 Tahun 2019, Sema Nomor 5 Tahun 2021 ). Serta Dasar Hukum E-Court Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 & Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Jo 7 Tahun 2022. Serta Prof. Dr Drs Amran Suadi, S.H.,M.Hum,M.M.,CPArb Mengatakan dalam pemaparannya Bentuk-Bentuk Sengketa/Konflik Artificial Intelligence ; Konflik Data, Konflik Kepentingan, Konflik Hubungan, Konflik Struktur, Konflik Nilai

Berita Terkait :  Selamat Menempuh Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024

Dilanjutkan dengan Pemateri, Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H. Selaku Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPC PERADI/ Wakil Sekretariat PBH PERADI PUSAT dengan Judul Pemaparan “Organisasi Perusahaan Merger & Akuisisi”

Dr. Desnadya Anjani Putri, S.H., S.Ikom., M.H. Mengukapkan Beberapa unsur Yang Terdapat Di Dalam Organisasi Perusahaan; Badan Usaha, Kegiatan Bidang Ekonomi/ Sosial, Terus-menerus, Bersifat Tetap, Diketahui Publik, Mendapatkan Laba, Pembukuan.

Para Peserta Kelas PKPA menerima materi  dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 186 Peserta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?