Mengupas Aspek Hukum dan Konstitusional Hak-hak Keagamaan Warga Negara, Prof. Wicipto Setiadi Menjadi Narasumber Milad ke-15 HISSI
- Jumat, 27 Desember 2024
- HUMAS FH
- 0
Jakarta, 26 Desember 2024 – Bertepatan dengan cuti bersama Hari Natal, Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung meriah di Hotel Mercure, T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. Acara ini juga dirangkai dengan Seminar Nasional dalam rangka Milad ke-15 HISSI yang mengusung tema besar “Hak-hak Konstitusional Keagamaan Warga Negara dalam Bingkai Konstitusi Indonesia.”
Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), menjadi salah satu pembicara utama dalam seminar tersebut. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dan konstitusional hak-hak keagamaan. Menurutnya, hak-hak keagamaan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang telah dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E dan 29. “Namun, dalam implementasinya, sering kali terjadi benturan antara hak individu dan kepentingan umum. Di sinilah pentingnya peran hukum untuk menjembatani konflik tersebut,” ujar Prof. Wicipto.
Turut hadir sebagai pembicara, Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M., Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Umum HISSI, menyampaikan pandangannya mengenai hak-hak keagamaan dalam perspektif syariah. Ia menegaskan bahwa hak-hak keagamaan tidak hanya sebatas kebebasan beribadah, tetapi juga mencakup perlindungan negara terhadap praktik keagamaan yang sesuai dengan norma hukum.
Sementara itu, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) periode 2013-2015, membahas tentang dinamika yuridis dalam penegakan hak-hak keagamaan di Indonesia. Beliau mengingatkan bahwa meskipun konstitusi telah memberikan jaminan kuat, tantangan dalam implementasinya masih memerlukan perhatian serius, terutama terkait regulasi yang harmonis dengan prinsip pluralisme dan toleransi.
Ketua Umum HISSI yang baru dilantik, Prof. Amin Suma, menyampaikan harapan agar HISSI dapat terus menjadi wadah strategis dalam mengembangkan kajian syariah dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum di Indonesia. “Kegiatan ini bukan sekadar refleksi, tetapi juga momentum untuk mempertegas komitmen kita dalam memperjuangkan keadilan hukum bagi seluruh warga negara tanpa kecuali,” tegasnya.
Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, tokoh agama, dan mahasiswa. Dengan antusiasme yang tinggi, sesi tanya jawab berlangsung dinamis, mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap isu hak-hak keagamaan dalam konteks hukum dan konstitusi.
Dalam rangkaian Milad ke-15 ini, HISSI juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu syariah melalui berbagai program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Dengan berakhirnya seminar dan pelantikan ini, HISSI diharapkan semakin kokoh sebagai organisasi yang berperan strategis dalam memadukan nilai-nilai syariah dan hukum positif demi kemajuan bangsa dan negara.