Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran membawakan materi mengenai “AI serta Pembuktian di bidang hukum” yang dimana beliau menyampaikan beberapa poin yaitu:
Pemanfaatan AI di Mahkamah Agung
AI Memudahkan Pekerjaan Hakim
Penyelesaian Sengketa
Pembuktian
Subjek & Objek Pembuktian
Sifat Tertutup Pembuktian
Alat Bukti
Pemanfaatan AI dalam Pembuktian
Adapula Closing statement beliau menyampaikan bahwa “Pemanfaatan AI dalam pembuktian perdata di pengadilan berpotensi untuk meningkatkan efisiensi, objektivitas, dan konsistensi dalam proses hukum. AI membawa potensi besar untuk mengubah cara yang lebih efisiensi dan akurasi dalam proses peradilan, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum yang harus ditangani secara serius, salah satunya dalam bentuk pengaturan dalam lingkup hukum acara perdata sebagai regulasi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Secara keseluruhan peran AI dalam pembuktian di pengadilan dapat memberi manfaat, tetapi tetap memerlukan pengawasan dan intervensi manusia untuk memastikan integritas dan keadilan proses peradilan. Penerapannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan implikasi etis dan hukum yang mungkin timbul.