Membahas AI serta Pembuktian di bidang hukum, Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. berbicara dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER dan FH UPNVJ
Jumat, 23 Agustus 2024
HUMAS FH
0
Post Views:452
Pada Kamis, 22 Agustus 2024 – Konferensi Nasional dan Call For Paper Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER dengan FH UPN “Veteran” Jakarta. Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 22 – 24 Agustus 2024 Fakultas Hukum UPNVJ mendapatkan amanah sebagai tuan rumah pelaksanaan Konferensi Nasional ADHAPER Ke- 7.
Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran membawakan materi mengenai “AI serta Pembuktian di bidang hukum” yang dimana beliau menyampaikan beberapa poin yaitu:
Adapula Closing statement beliau menyampaikan bahwa “Pemanfaatan AI dalam pembuktian perdata di pengadilan berpotensi untuk meningkatkan efisiensi, objektivitas, dan konsistensi dalam proses hukum. AI membawa potensi besar untuk mengubah cara yang lebih efisiensi dan akurasi dalam proses peradilan, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum yang harus ditangani secara serius, salah satunya dalam bentuk pengaturan dalam lingkup hukum acara perdata sebagai regulasi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Secara keseluruhan peran AI dalam pembuktian di pengadilan dapat memberi manfaat, tetapi tetap memerlukan pengawasan dan intervensi manusia untuk memastikan integritas dan keadilan proses peradilan. Penerapannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan implikasi etis dan hukum yang mungkin timbul.