Jakarta, 25 Juli 2026 – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta kembali menghadirkan materi strategis yang memperkuat wawasan akademik sekaligus profesional para calon advokat. Pada rangkaian pembelajaran kali ini, peserta memperoleh materi “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang dan Masalah Legislasi” yang disampaikan oleh Manuel Kaisiepo, S.IP., M.H., sebagai pembekalan untuk memahami hubungan erat antara dinamika politik, pembentukan hukum, dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Dalam paparannya, Manuel Kaisiepo menegaskan bahwa seorang advokat tidak cukup hanya memahami hukum acara maupun menguasai bunyi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Advokat dituntut mampu membaca dan menganalisis latar belakang lahirnya suatu peraturan, memahami arah kebijakan hukum (legal policy) yang melandasinya, serta menafsirkan norma hukum sesuai dengan tujuan pembentukannya. Dengan demikian, setiap argumentasi hukum yang dibangun tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi filosofis, sosiologis, dan politik hukum yang berkembang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Peserta diajak memahami konsep politik hukum sebagai kebijakan dasar negara dalam menentukan arah pembangunan hukum nasional. Berbagai pandangan para pakar, seperti Padmo Wahyono, Teuku Mohammad Radhie, dan Mahfud MD, dipaparkan untuk menunjukkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan resmi negara dalam membentuk, memperbaharui, menerapkan, serta menegakkan hukum guna mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Melalui perspektif tersebut, peserta memperoleh pemahaman bahwa setiap produk peraturan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan manifestasi dari pilihan kebijakan negara terhadap berbagai persoalan hukum dan kehidupan bermasyarakat.

Berita Terkait :  Rapat Kegiatan Kalender Bulan Juni Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Pembahasan kemudian diarahkan pada kedudukan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk konkret kaidah hukum yang mengikat masyarakat. Manuel Kaisiepo menjelaskan bahwa norma hukum tidak lahir secara sederhana, melainkan melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara yang memperoleh kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai fungsi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang serta pentingnya legalitas prosedural dalam setiap proses legislasi.

Selain menguraikan konsep dasar politik hukum, materi juga membahas secara komprehensif proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peserta mempelajari definisi yuridis mengenai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mekanisme penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta tahapan pembentukan undang-undang yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Pemahaman terhadap proses legislasi tersebut dinilai penting agar advokat mampu menafsirkan suatu norma berdasarkan konteks pembentukannya, bukan sekadar berdasarkan redaksi pasal yang tertulis.

Dalam sesi berikutnya, Manuel Kaisiepo mengulas perkembangan politik hukum pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembahasan difokuskan pada dinamika hubungan kewenangan antara DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang, termasuk perubahan rumusan Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945 setelah amandemen. Peserta diajak melihat bahwa meskipun DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dalam praktik ketatanegaraan Presiden tetap memiliki peran strategis dalam keseluruhan proses legislasi, baik melalui pembahasan rancangan undang-undang maupun kewenangan konstitusional lainnya.

Materi juga mengupas perkembangan regulasi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hingga perubahan berikutnya yang memperkuat kualitas legislasi nasional. Salah satu pembahasan penting adalah kewajiban penyusunan naskah akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta pentingnya pelaksanaan uji publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Menurut pemateri, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan produk hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Berita Terkait :  Tangkal Penipuan Sejak Dini, FH UPNVJ Lakukan Edukasi Hukum di Komplek TNI AL Pondok Labu

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai hubungan antara politik dan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, peran advokat dalam mengkritisi kualitas legislasi, hingga pentingnya memahami proses legislasi sebagai dasar membangun argumentasi hukum yang kuat di hadapan pengadilan. Melalui dialog tersebut, peserta memperoleh perspektif bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menerapkan hukum, tetapi juga oleh kemampuannya memahami filosofi, tujuan, dan dinamika kebijakan hukum yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma.

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan X, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta bersama DPC PERADI Jakarta Barat terus menghadirkan materi-materi yang tidak hanya memperkuat kompetensi teknis calon advokat, tetapi juga memperluas wawasan konseptual mengenai perkembangan sistem hukum nasional. Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi ini diharapkan mampu melahirkan advokat yang memiliki kemampuan analitis, berpikir kritis, memahami dinamika legislasi, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya negara hukum yang demokratis.

Share

Contact Us

×