Bertempat di Auditorium Dr. Wahidin Sudiro Husodo UPN Veteran Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022, Bapak Tri Baginda K.A. Gafur , S.H. serta Bapak Mustamin, S.H., M.H selaku Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA telah memberikan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik ke Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dengan Sambutan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Bapak Heru Suyanto menyatakan, terima kasih atas kepercayaannya kepada Kepala Bagian Peraturan Per-Undang Undangan MA yang telah mempercayakan Fakultas Hukum UPN Vetaran Jakarta sebagai tempat penyelenggaraan acara pembinaan dan sosialisasi tersebut.

Hadir pada acara ini Bapak Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., MH., Selaku Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Bapak Mustamin, S.H., M.H., Bapak Dr. Fikri Habibi , S.H., M.H. serta Bapak Tri Baginda, S.H., M.H. Selaku Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA. Peserta acara Pembinaan dan Sosialisasi tersebut adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Vetaran Jakarta.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta Gelar Kegiatan Re-Akreditasi Bersama Prof. Dr. Mella Ismelina, F.R., S.H., M.Hum.

Bapak Dr. Riki Perdana R. Waruwu mebuka acara dengan sambutan dari Beliau menginformasikan bahwa sosialisasi ini merupakan program MA untuk seluruh Kampus PTN di Indonesia dan UPN Veteran Jakarta merupakan PTN pertama yang MA kunjungi

Bapak Tri Baginda K.A. Gafur, S.H. memberikan materi sosialisasi Peraturan MA memiliki  Dasar Hukum dengan Kebijakan Baru :

  1. Perma 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi dan Pengadilan.
  2. SK KMA 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan
  3. SK KMA 117/KMA/SKA/IV/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi
  4. Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

Beliau juga memberikan materi serta tanya jawab dengan mahasiswa terkait  Mediasi bagaimana mempercepat proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2): Proses mediasi diberikan waktu 30 hari dan pasal 24 ayat (3) diperpanjang 30 hari.

Berita Terkait :  Indonesian International Students Mobility Awards (IISMA) 2023 resmi dibuka!

Bapak Mustamin, S.H., M.H juga memberikan materi mengenai aplikasi e-COURT The Electronic Justice System sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilanm Secara Elektronik, Beliau Menjelaskan dan mensosialisasikan bagaimana tata cara penggunaan aplikasi 2-COURT mulai dari Tata Cara Pendaftaran, Pendaftaran Perkara Online , Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online, Pemanggilan Pihak Secara Online, Persidangan Secara Elektronik, sampai dengan Upaya Hukum Banding.

Seusai presentasi pembinaan dan sosialisasi, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta yaitu Mahasiswa Fakultas Hukum yang diundang. Hingga acara berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Share
Tags:

34 comments on “Mahkamah Agung RI, Badan Urusan Administrasi melaksanakan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dengan agenda SOBIMA (Sosialiasi Kebijakan Mahkamah Agung).

  1. After the initial period of cash flow optimization, it is unclear if this will remain of value to the ordering party because you will then be paying monthly invoices of approximately equal amounts assuming your outsourced services are stable/average across the year/future periods.

  2. If you host an event that your employees don’t find to be a productive use of their time, they’re not going to take away the lessons that you want them to learn and the result will be that your team doesn’t grow in the way that you’re hoping to see.

  3. Hey just wanted to give you a quick heads up.
    The words in your article seem to be running off the screen in Chrome.

    I’m not sure if this is a format issue or something
    to do with web browser compatibility but I figured I’d post to
    let you know. The design and style look great though! Hope you get the problem solved
    soon. Cheers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?