JAKARTA. Pada hari Senin, 27 November 2023, sebanyak 24 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta melaksanakan pengabdian masyarakat dengan tema “Pemberdayaan Komunitas Pelukis Daerah Pejaten Barat terhadap Perlindungan Hak Cipta dan Pendaftaran Ciptaan Seni Lukis”. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Malinjo, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang warga dari Kelurahan Pejaten Barat dan sekitarnya, pihak RPTRA Malinjo, dan seorang perupa bernama Muhammad Rusyan Yasin Boer dengan karyanya yang akan didaftarkan permohonan atas hak cipta. Dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat, para mahasiswa didampingi oleh salah satu dosen dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., selaku pengajar pada mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual. Adapun tujuan pelaksanaannya yakni memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan hak cipta, juga sebagai penerapan ilmu secara praktis terkait prosedur dalam memperoleh hak cipta itu sendiri.
Agenda dalam kegiatan yang berupa seminar ini meliputi pemaparan materi terkait hak cipta dan perlindungannya, sesi pre-test dan post test, penjelasan terkait prosedur pendaftaran permohonan hak cipta, sesi kuis berhadiah, pengenalan dan penjelasan makna dari lukisan karya Perupa Muhammad Rusyan Yasin Boer, pendampingan pendaftaran permohonan hak cipta, dan ditutup dengan sesi foto bersama. Kegiatan ini dipandu oleh dua orang mahasiswa yang menjadi Master of Ceremony (MC), yaitu Keren Jeremiah dan Hanif Fil’Awalin.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Muhammad Fauzan selaku ketua pelaksana pengabdian masyarakat. Ia menyatakan bahwa pengabdian masyarakat ini merupakan luaran yang baik bagi mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dalam menyalurkan ilmu yang telah dipelajari selama berkuliah kepada masyarakat sehingga memberikan bermanfaat untuk banyak orang.

Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. selaku dosen pembina sekaligus dosen pengampu dari mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual juga memberikan beberapa patah kata dalam pembukaan acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini menjadi pelengkap dari syarat Tri Dharma Perguruan Tinggi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa implementasi dari kegiatan ini adalah manifestasi luaran untuk Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual yang bertujuan agar mahasiswa tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, tetapi juga dapat secara langsung memberikan dampak baik kepada masyarakat luas khususnya perupa serta warga Pejaten Barat dan sekitarnya.

Berita Terkait :  Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama FH UPNVJ Dr. Slamet Tri Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Kunjungan kerja ke Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Selepas pemberian sambutan, disusul dengan penyerahan plakat kepada pihak RPTRA Malinjo oleh Sdra. Muhammad Fauzan. Sesi pembukaan acara ‘pun selesai, agenda berikutnya adalah sesi pemaparan materi terkait perlindungan hak cipta. Sebelum pemaparan dimulai, para peserta terlebih dahulu diperkenankan untuk mengerjakan pre-test guna mengetahui seberapa jauh pengetahuan mereka tentang perlindungan hak cipta. Setelah pengerjaan pre-test, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi perlindungan hak cipta yang dibawakan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Logan Al Ghozi, Reta Indah Kusuma Putri, Muhammad Fauzan, dan Tiara Alfarissa.

Pemateri pertama, yakni Logan Al Ghozi memaparkan materi mengenai pengertian hak kekayaan intelektual dan hak cipta, istilah-istilah, serta dasar hukum terkait hak cipta. Ia menjelaskan bahwa hak cipta merupakan salah satu dari jenis Hak kekayaan Intelektual yang diberikan kepada seseorang untuk melindungi karya atau hasil dari buah pikirannya. Ia juga menerangkan bahwa hak cipta dilindungi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terakhir, ia menambahkan bahwa ada beberapa jenis produk ciptaan yang tidak dapat diberikan hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.

Pemateri kedua, Reta Indah Kusuma Putri, menjelaskan prosedur pendaftaran permohonan hak cipta melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Terkhusus Seni Lukis. Prosedur pendaftaran permohonan hak cipta menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya pekerja seni karena dibutuhkan pemahaman yang baik terhadap perlindungan suatu karya atau ciptaan. Pentingnya pendaftaran hak cipta didukung oleh kemudahan akses serta langkah-langkah dalam pengajuannya. Ia juga menegaskan bahwa hak cipta berlaku seumur hidup bahkan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Sesi pemaparan dilanjutkan oleh pemateri ketiga, yakni Muhammad Fauzan. Ia memaparkan materi terkait dengan jenis-jenis ciptaan yang dapat dilindungi dan syarat-syarat administratif dalam pencatatan hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Lebih lanjut ia menyebutkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan permohonan hak cipta, seperti surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pencipta dan calon pemegang hak cipta. Selain kelengkapan dokumen, ia juga menambahkan bahwa untuk satu kali pendaftaran permohonan hak cipta akan dikenakan biaya berupa PNBP sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Berita Terkait :  Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023

Materi terakhir dipaparkan oleh Tiara Alfarissa, ia menerangkan akibat hukum perlindungan atas hak cipta dan penyelesaian sengketa terkait hak cipta. Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa meskipun suatu karya telah didaftarkan permohonan hak cipta pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan sudah memperoleh sertifikat hak cipta, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya sengketa dan/atau pelanggaran hukum. Sengketa dan/atau pelanggaran hukum terkait hak cipta dapat diselesaikan baik secara keperdataan maupun pidana. Lebih jelas ia melanjutkan, penyelesaian masalah hukum terkait hak cipta dalam ranah pidana dapat menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar penuntutan. Sementara dalam lingkup keperdataan, Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta dapat digunakan sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Niaga. Ia juga menyampaikan bahwa upaya-upaya hukum tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan represif bagi masyarakat luas, terutama pencipta dan pemegang hak cipta yang merasa haknya dilanggar oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. 

Untuk menambah antusiasme para peserta, rangkaian acara diselingi oleh sesi kuis berhadiah tepat setelah sesi pemaparan berakhir. Sesi ini dipandu oleh salah satu pihak RPTRA Malinjo dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada para peserta. Beberapa peserta yang terpilih berhasil menjawab pertanyaan dengan benar, menunjukkan bahwa mereka memperhatikan dengan baik materi yang disampaikan. Kegiatan dilanjutkan dengan pengerjaan post test untuk mengukur sejauh mana peningkatan pemahaman para peserta akan perlindungan hak cipta.

Pada kegiatan ini, para panitia juga tidak lupa untuk memberikan kesempatan kepada Muhammad Rusyan Yasin Boer selaku pencipta, untuk memamerkan sekaligus menjelaskan makna dari lukisan ciptaannya yang beliau namakan “Casa Domaine”. Lukisan tersebut yang akan menjadi objek pendaftaran permohonan hak cipta oleh para mahasiswa. Agenda berikutnya adalah pendampingan pendaftaran permohonan hak cipta oleh salah satu perwakilan mahasiswa, yaitu Sdra. Bariq Raditya Rasendriya. Pendaftaran hak cipta dimohonkan dengan Muhammad Rusyan Yasin Boer sebagai Pencipta, serta Rianda Dirkareshza dan para mahasiswa sebagai Pemegang Hak Cipta. Pendampingan pendaftaran hak cipta menjadi agenda terakhir dari kegiatan pengabdian masyarakat di RPTRA Malinjo. Setelah hak cipta berhasil didaftarkan, acara ditutup dengan sesi foto bersama para mahasiswa, dosen pembina, perupa, pihak RPTRA Malinjo, serta seluruh peserta kegiatan.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?