Narasumber sesi kedua yaitu Firdhonal, S.H., Sp.N. selaku Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Majelis Pembina dan Pengawas IPPAT Pusat (MP3P) membawakan materi tentang “MEMAHAMI PEKERJAAN NOTARIS & DINAMIKANYA”
yang secara detail membawakan poin-poin berikut:
- Tugas pokok, fungsi, dan peran Notaris;
- Kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya;
- Tingkat Kepatuhan Notaris terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
- Perlindungan profesi dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris.