Pada tanggal 23 Mei 2024, Delagasi BKS RI yaitu delegasi Dekan-Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri  (PTN) se-Indonesia berkunjung ke Supreme Court of South Korea yang diterima langsung oleh Head Office of Supreme Court. Dalam kegiatan tersebut ikut serta Dekan FH UPNVJ Dr. Suherman, S.H., LL.M. sebagai usaha untuk menjalin kerjasama dan mencari pengetahuan pembandingan sistem hukum di Indonesia dan sistem hukum di Korea Selatan . Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bagaimana sejarah hukum di Korea Selatan setelah merdeka tahun 1945. Korea Selatan mulai menata hukumnya sejak tahun 1948. 

Berita Terkait :  Mempersiapkan Mahasiswa/i untuk KKN Tematik, FH UPNVJ Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Desa Urug, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor

Tingkatan pengadilan di Korea Selatan ada Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat Mahkamah Agung. Dimana yang menarik dalam proses persidangan antara proses persidangan acara penyelesaian perkara keluarga ruangannya seperti sidang mediasi , sedangkan ruang sidang perkara perdata ruangannya antara Penggugat dan Tergugat berdampingan , sedangkan untuk ruang persidangan pidana ada tempat duduk untuk para juri sebanyak 5 sampai dengan 9 orang juri. Gambar ruang sidang dibawah ini.

Berita Terkait :  Prof. Wicipto Setiadi Sarankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan dalam Acara Rapat Kerja Teknis, Penyusunan Rencana Kerja dan Evaluasi Layanan Direktorat Tata Negara
Ruang Sidang Perkara Sengketa Keluarga
Ruang Sidang Perkara Perdata
Ruang Sidang Perkara Pidana
Share

Contact Us

×