Sentul, 25 November 2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang sedang kegiatan magang di  Kejaksaan Negeri Tinggi Bogor dengan Kasus dugaan pengurangan volume bahan bakar minyak (BBM) pada SPBU Pertamina Patra Niaga Nomor 34.167.12 yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, kini telah memasuki tahap persidangan pembuktian. Perkara ini sebelumnya diungkap dan dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum pada 19 Maret 2025 setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM.

Dalam persidangan yang digelar pada November 2025, saksi dari pihak penyidik memaparkan temuan penting terkait modus operandi yang digunakan dalam praktik dugaan kecurangan tersebut. Selain ditemukannya perangkat elektronik tambahan yang terpasang pada dispenser BBM, penyidik juga menemukan adanya sebuah switch (saklar) di ruang pengawas SPBU. Perangkat tersebut diduga berfungsi untuk mengatur takaran BBM secara jarak jauh, sehingga volume BBM yang diterima konsumen menjadi lebih sedikit dari seharusnya.

Berita Terkait :  Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta, Menjadi Salah Seorang Eksaminator Pada Eksaminasi Kasus Ferdy Sambo Dan Putri Chandrawati

Berdasarkan hasil penyidikan awal, terungkap bahwa pengurangan volume BBM berkisar antara 605 hingga 840 mililiter untuk setiap pembelian 20 liter. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian konsumen dalam jumlah signifikan serta pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, dalam proses persidangan, penyidik menyampaikan telah dilakukan peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak hanya pengawas SPBU berinisial HZ, namun juga direktur SPBU berinisial M ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan lebih dari satu tersangka ini mengindikasikan dugaan bahwa praktik tersebut tidak bersifat individual, melainkan dilakukan secara terstruktur dalam pengelolaan SPBU.

Berita Terkait :  Kolaborasi Internasional: Pembukaan Adjunct Professor Prof. Dr. Nazli Bin Ismail di Fakultas Hukum UPNVJ

Sebagaimana diketahui, penyegelan SPBU tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pertamina Patra Niaga. Tindakan tersebut diambil setelah dilakukan pengujian lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran BBM yang disalurkan kepada konsumen.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung pada tahap pembuktian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konsumen serta prinsip keadilan dalam distribusi energi. Apabila terbukti, praktik pengurangan takaran BBM tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap layanan SPBU resmi dan tata kelola usaha yang berintegritas.

Share

Contact Us

×