Jakarta- 29 Agustus 2025 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perubahan Pedoman Remunerasi yang dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Suherman, S.H., LL.M., serta disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada dosen dan tenaga kependidikan terkait dasar hukum serta teknis pelaksanaan remunerasi terbaru, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, Permendikti Nomor 23 Tahun 2025, serta KMK Remunerasi UPNVJ Nomor 89 Tahun 2023.

Berita Terkait :  Dr. Willy Farianto Kupas Tuntas Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di PKPA Angkatan VII Kerja Sama FH UPNVJ & DPC PERADI Jakarta Barat

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan berbagai poin penting, di antaranya perubahan grade jabatan fungsional dosen, persyaratan penerimaan remunerasi (P1, P2, P2 tambahan, dan THR), hingga mekanisme penilaian kinerja dosen maupun tenaga kependidikan. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pengisian BKD, durasi tugas belajar, serta ketentuan baru yang berdampak pada pembayaran remunerasi.

Berita Terkait :  Permohonan Pengujian Materil Frasa “Kemerdekaan Republik Indonesia”, Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. Menjadi Penasehat Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi RI

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UPNVJ berharap seluruh civitas akademika dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan terbaru, sehingga proses pelaksanaan remunerasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Share

Contact Us

×