Kaprodi Doktor Hukum FH UPNVJ Hadiri Pertemuan BKS Dekan FH Wilayah Barat, Bahas Penyesuaian Kurikulum Pasca diterbitkannya Permendiktisaintek Nomor 39 tahun 2025
- Senin, 3 November 2025
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., Tr.Adm.Kes., DipFS menghadiri pertemuan tingkat Program Studi Doktor Ilmu Hukum dalam kegiatan Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Wilayah Barat yang diselenggarakan pada 27–30 Oktober 2025 bertempat di Grand Ballroom The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh para Koordinator dan Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Ilmu Hukum dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah barat Indonesia. Pertemuan tersebut membahas secara mendalam arah kebijakan dan pengelolaan Program Studi Doktor (S3) Hukum, khususnya pasca-ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Rapat pleno BKS Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum dipandu oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.H., bersama Dr. Tengku Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum. sebagai moderator dan fasilitator. Dalam sesi pembukaan, Prof. Ningsrum menyampaikan sejumlah agenda strategis, di antaranya penetapan bobot Satuan Kredit Semester (SKS) untuk Prodi Doktor, kewajiban publikasi ilmiah bagi mahasiswa, dan penyesuaian sistem pembelajaran.
Dalam diskusi, peserta rapat menyepakati pentingnya memperkuat tata kelola akademik yang selaras dengan regulasi baru Kementerian. Prof. Ningrum menegaskan bahwa fokus utama pertemuan adalah memastikan kualitas, relevansi, dan kesetaraan standar mutu antaruniversitas dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral hukum.
Salah satu pembahasan utama dalam forum BKS kali ini adalah persyaratan publikasi ilmiah bagi mahasiswa Program Doktor sebagai syarat kelulusan. Berdasarkan hasil kesepakatan, setiap perguruan tinggi diberikan otonomi akademik untuk menetapkan standar kelulusan dan kurikulum masing-masing, sepanjang tetap berpedoman pada standar minimal Kementerian.
Mengacu pada Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, publikasi ilmiah tidak lagi diatur secara seragam oleh kementerian, melainkan ditentukan oleh masing-masing universitas sesuai karakteristik dan fokus risetnya. Forum BKS menyepakati bahwa publikasi dapat dilakukan dalam bentuk:
Artikel pada jurnal internasional bereputasi Scopus minimal Q4,
Artikel pada jurnal internasional terindeks DOAJ, atau
Artikel pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2.
Forum BKS juga membahas pengembangan metode pembelajaran berbasis hybrid learning untuk menjangkau mahasiswa yang berdomisili di luar daerah. Beberapa universitas telah menerapkan sistem pembelajaran dengan komposisi 50:50 antara tatap muka langsung dan pembelajaran daring. Evaluasi terhadap efektivitas metode ini dilakukan melalui forum akademik yang dipimpin oleh Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D. (Ketua Program Studi Doktor FH UGM). Ia menekankan pentingnya menjaga mutu akademik, kedalaman analisis, serta interaksi ilmiah antara dosen dan mahasiswa, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring. Sebagai upaya peningkatan kualitas, Prof. Hawin mengusulkan agar setiap universitas menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran hybrid yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala. Salah satu contoh yang diapresiasi adalah SOP UGM, di mana pelaksanaan seminar proposal dilakukan paling lambat tiga minggu setelah mahasiswa menyerahkan draft disertasi. Mekanisme ini terbukti meningkatkan efektivitas pembimbingan dan menjaga komitmen mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu.
Dalam forum tersebut, para peserta menyatakan bahwa tidak ada satu pun perguruan tinggi yang mendukung proses akreditasi Prodi Doktor Hukum melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Mayoritas Kaprodi berpendapat bahwa akreditasi sebaiknya tetap dilakukan melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) karena dinilai lebih terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu nasional dan lebih memahami karakteristik keilmuan hukum.
Dalam sesi diskusi, Dr. Handar Subhandi Bakhtiar menegaskan pentingnya langkah cepat universitas dalam melakukan penyesuaian kurikulum dan penyelenggaraan Prodi Doktor Ilmu Hukum pasca-diterbitkannya Permendikti No. 39 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola akademik dan administrasi pendidikan tinggi hukum di Indonesia. “Regulasi baru ini menuntut perguruan tinggi untuk lebih adaptif dan berbasis mutu. Program Doktor tidak lagi sekadar menghasilkan gelar akademik, tetapi juga menghasilkan inovasi hukum yang relevan bagi masyarakat dan negara. Karena itu, kurikulum harus segera disesuaikan, baik dari sisi substansi keilmuan maupun metode pembelajaran,” ujar Dr. Handar. Beliau juga menambahkan bahwa Program Doktor FH UPNVJ akan memperkuat kolaborasi riset lintas universitas di bawah koordinasi BKS Wilayah Barat, termasuk memperluas jejaring publikasi internasional bagi mahasiswa dan dosen.
