Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Namun, Indonesia sebagai negara hukum menjamin bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama termasuk hak untuk dapat dipilih dan memilih dalam kegiatan pemilihan umum (Pemilu). Hak politik ini juga dimiliki oleh penyandang disabilitas. Namun proses pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.