Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H. menghadiri diskusi publik yang diselenggarakan oleh BEM UPNVJ bertajuk: “Polemik RUU DKJ: Implikasi Terhadap Sistem Demokrasi Indonesia”. Diskusi dilaksanakan di kafe Kios Ojo Keos, Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2024 sore. Adapun narasumber yang dihadirkan selain Rizki Yudha selaku akademisi adalah Usep Hasan Sadikin dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Diskusi berjalan dengan mengupas perspektif dari setiap Narasumber terkait RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta baik dari sisi substansi pasal – pasal yang berpotensi bermasalah, situasi demokrasi Indonesia dan penentuan daerah khusus secara historis. Sebagaimana telah diketahui bahwa 8 Fraksi anggota DPR menyepakati hasil penyusunan RUU untuk kepada tahap selanjutnya.

Rizki Yudha mengkritisi beberapa hal dan poin – poin subtansi dalam draft rancangan peraturan tersebut. Pertama, Rizki mengkritisi substansi Pasal 10 ayat (2) terkait ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul pendapat DPRD. Ketentuan tersebut tentu saja sangatlah mengkhawatirkan bagi iklim demokrasi Indonesia yang mana Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Kendati demikian berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024 terkait pengesahan UU DKJ tersebut dinyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan tetap akan dipilih langsung oleh masyarakat. Hal ini tentu perlu diapresiasi mengingat ketentuan ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.

Kedua, Rizki juga mencoba mengkritisi terkait ketentuan Kawasan aglomerasi yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya perlu adanya sebuah ketentuan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih dengan peraturan daerah setempat mengingat diberikannya kewenangan khusus pada beberapa subbidang seperti pengelolaan limbah B-3 & sampah, perizinan, pariwisata & ekonomi kreatif dan lainnya. Perlu diketahui dalam draft RUU DKJ kawasan aglomerasi sendiri mencakup Provinsi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Ketiga, Rizki juga mengingatkan mengenai ketentuan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengkoordinasi dan memonitoring penataan ruang hingga pelaksanaan program rencana induk oleh Kementerian dan pemerintah daerah. Ketentuan ini lagi – lagi harus dipastikan untuk tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah yang masuk pada kawasan – kawasan aglomerasi.

Selain itu juga Usep dari Perludem menjelaskan pentingnya partisipasi publik baik dari segi ketentuan normatif maupun historis dalam sebuah partisipasi politik. Diskusi berjalan dengan sangat baik dan diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi publik sebagai bentuk meaningful participation dari Masyarakat khususnya di lingkungan akademik.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?