M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H. Dosen Hukum & HAM FH UPNVJ

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber pada acara diskusi terkait “Profesi Jurnalis dan Situasi Kebebasan Pers di Indonesia”. Diskusi diadakan di PT Tempo Media Inti, Palmerah, Jakarta Barat. Diskusi tersebut merupakan rangkaian dari acara “Company Visit” yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ.
Rizki Yudha sebagai Akademisi yang berfokus pada isu – isu HAM, khususnya terkait fair trial rights dan kebebasan berekspresi menyampaikan situasi kebebasan pers di Indonesia. Dirinya memaparkan bahwa kebebasan pers di Indonesia seakan menunjukan sebuah ironi.

Ironi tersebut terlihat di satu sisi negara menjaminnya melalui berbagai ratifikasi instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan berbagai peraturan normatif nasional seperti UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kendati demikian pada sisi lainnya masih ada berbagai ketentuan delik pemidanaan kepada pers seperti pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian yang dirasa multitafsir serta dinilai keterpenuhan unsurnya sangat subjektif. Situasi ini seakan – akan dapat menimbulkan potensi ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Selanjutnya Rizki juga menjelaskan bentuk ironi lainnya, dimana pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan UU No. 40 Tahun 1999 jelas mengatur mengenai perlindungan bagi Jurnalis. Di lain sisi, angka kekerasan kepada Jurnalis yang sedang melaksanakan kerja – kerja jurnalistik dirasa masih sangat tinggi.
Menurut data dari Aliansi Jurnalis Independen setidaknya terdapat 148 kasus kekerasan dalam rentang 2 tahun, yaitu tahun 2022 dan 2023. Pantauan Amnesty International Indonesia pada periode tahun 2019 hingga 2022 kekerasan kepada Jurnalis ada 133 kasus dengan jumlah korban hingga 225 orang. Bentuk kekerasan paling banyak adalah kekerasan fisik, perisakan alat liputan, intimidasi hingga ancaman “kriminalisasi” kepada sebuah pemberitaan.

Berita Terkait:  Sigit Ary Prasetyo, S.E., M.A.P Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Menjadi Narasumber dalam PKKMB FH UPNVJ 2024

Pada kesempatan tersebut Rizki Yudha mengingatkan kepada seluruh peserta diskusi untuk ikut serta mengambil peran untuk memastikan eksistensi pers di Indonesia untuk terus terjaga. Perlu dipahami bahwa pers memiliki peranan sentral dalam kehidupan berdemokrasi di sebuah negara dan sebagai watchdog ketika pemerintah melakukan kesalahan. atau terjadi sebuah kesewenang – wenangan oleh oknum aparat.

Kritik juga tentunya ditujukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pembenahan dan senantiasa menjaga profesionalitasnya. Hal tersebut mengingat tingginya angka kekerasan kepada jurnalis juga merupakan tanggung jawab negara. Pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya institusi Kepolisian RI diharapkan dapat mengungkap berbagai kasus kekerasan kepada Jurnalis demi terwujudnya situasi kebebasan pers di Indonesia yang lebih baik.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?