Membahas Proses & Tujuan Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi narasumber Legislative Drafting Training Intermediate Level
- Jumat, 25 Oktober 2024
- HUMAS FH
- 0
Senin, 21 Oktober 2024 – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam Legislative Drafting Training Intermediate Level yang diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) di Gedung Sarinah Lantai 9.06 Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dengan peserta 20 ASN pada Sekretariat Kabinet kegiatan berjalan secara baik, adapun topiknya merupakan Proses dan Tujuan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimana dalam materinya wicipto menyampaikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia. Prolegnas berperan sebagai peta jalan yang menuntun proses pembentukan undang-undang secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Prolegnas merupakan rancangan induk yang memuat daftar rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas dan disahkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan adanya Prolegnas, proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terarah dan menghindari tumpang tindih antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.
Beliau juga menyampaikan beberapa poin mengenai:
- Tujuan Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Proses Penyusunan Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Manfaat Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Tantangan dalam Pelaksanaan Prolegnas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan