Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Prof. (H.C) Bambang Susantono, dalam sambutannya menyoroti urgensi dari perubahan aturan terkait dengan perkembangan perundangan yang mengatur Ibu Kota Negara.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, juga memberikan pandangan terkait implikasi langsung dari UU tersebut terhadap wilayah setempat.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan BAPPENAS, Teni Widuriyanti, SE, MA, yang memberikan konteks luas terkait urgensi dan tujuan dari revisi UU tersebut.
Prof. Wicipto Setiadi, seorang Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, memberikan paparan mendalam tentang dampak perubahan peraturan pelaksanaan setelah diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2023. Topik yang disampaikan berfokus pada perkembangan revisi PP No. 17 Tahun 2022 tentang pendanaan, pengelolaan anggaran, serta persiapan dan pembangunan terkait pemindahan Ibu Kota Negara beserta penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya.